Suara.com - Aksi bejat predator alias pelaku pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang terbongkar. Saat ini ada tujuh orang yang teridentifikasi menjadi korban, sementara pelaku pencabulan itu yakni, ketua yayasan dan pengasuh.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan kronologi pencabulan anak di bawaah umur yang berada di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang itu terbongkar.
Berdasaran penyelidikan Polres Metro Tangerang Kota, kasus pencabulan itu awalnya terungkap dari laporan keluarga korban yang mengalami pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang pada 2 Juli 2024 lalu.
"Kami menerima laporan dari Fatimah kerabat salah satu korban RK (16). Setelah itu kami lakukan visum di RSU Kabupaten Tangerang," kata Zain.
Setelah visum, Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Sementara korban RK baru bisa menjalani pemeriksaan pada 30 September 2024 karena masih trauma.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi dan korban, ternyata ada korban lain selain RK yang mengalami pencabulan di panti asuhan itu.
"Kita menemukan fakta baru bahwa ada korban lain J dan M. Kemudian kita lakukan pemeriksaan, kembali kita dapati ada 4 korban lainnya, YZ, FMK, MS dan AK. Dari tujuh orang itu ada 4 anak dan 3 dewasa," papar Zain.
Setelah mendapati ada 7 orang jadi korban pencabulan dan penyimpangan seksual, giliran ketua yayasan dan pengasuh panti asuhan yang diperiksa. Hasilnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tiga orang yang dipanggil, 2 orang yang datang Ketua Yayasan Sudirman dan pengasuh Yusuf Bachtiar dilakukan penangkapan dan penahanan. Sementara Yandi Supriyadi setelah dipanggil dua kali tidak hadir, kini ditetapkan DPO," ungkap Zain.
Zain menuturkan, ketua yayasan dan pengasuh panti asuhan bejat itu melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi imbalan berupa uang.
"Korban akan diberikan uang apabila mengikuti apa yang diinginkan pelaku. Motif pelaku karena ada orientasi penyimpangan seksual kepada laki-laki," tutur Zain.
Diketahui, tujuh korban pencabulan itu empat di antaranya masih anak-anak dan tiga dewasa yakni J (8), FMK (13), MS (14), RK (16,) M (30), J (19), dan AK (20).
Kini, Polres Metro Tangerang Kota juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan ketua yayasan dan pengasuh lantaran ada penipuan identitas korban yang masih memiliki orang tua tetapi diklaim sebagai anak yatim untuk dapatkan uang dari donatur.
Polisi menjerat para pelaku pencabulan itu dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Ngeri! Usai Kenalan via Aplikasi Kencan Livematch, Gadis di Jakbar 7 Hari Disekap Pemerkosanya di Gudang Kosong
-
Heboh Ikan Aligator Gar Meneror Sungai Klang, Dilepas Oknum Tak Bertanggung Jawab
-
Belasan Anak Jadi Korban Pelecehan di Panti Asuhan, Mensos: Dirusak dengan Cara-cara yang Sangat Memilukan
-
Istri Lagi Kerja, Suami di Tangerang Jual Bayinya Rp15 Juta ke Pasutri, Janjian di Kali Cisadane
-
Aksi Cabul Berkedok Usir Siluman, 6 Santriwati di Sukabumi Jadi Korban Pengurus Ponpes
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia