Suara.com - Aksi bejat predator alias pelaku pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang terbongkar. Saat ini ada tujuh orang yang teridentifikasi menjadi korban, sementara pelaku pencabulan itu yakni, ketua yayasan dan pengasuh.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan kronologi pencabulan anak di bawaah umur yang berada di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang itu terbongkar.
Berdasaran penyelidikan Polres Metro Tangerang Kota, kasus pencabulan itu awalnya terungkap dari laporan keluarga korban yang mengalami pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang pada 2 Juli 2024 lalu.
"Kami menerima laporan dari Fatimah kerabat salah satu korban RK (16). Setelah itu kami lakukan visum di RSU Kabupaten Tangerang," kata Zain.
Setelah visum, Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Sementara korban RK baru bisa menjalani pemeriksaan pada 30 September 2024 karena masih trauma.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi dan korban, ternyata ada korban lain selain RK yang mengalami pencabulan di panti asuhan itu.
"Kita menemukan fakta baru bahwa ada korban lain J dan M. Kemudian kita lakukan pemeriksaan, kembali kita dapati ada 4 korban lainnya, YZ, FMK, MS dan AK. Dari tujuh orang itu ada 4 anak dan 3 dewasa," papar Zain.
Setelah mendapati ada 7 orang jadi korban pencabulan dan penyimpangan seksual, giliran ketua yayasan dan pengasuh panti asuhan yang diperiksa. Hasilnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tiga orang yang dipanggil, 2 orang yang datang Ketua Yayasan Sudirman dan pengasuh Yusuf Bachtiar dilakukan penangkapan dan penahanan. Sementara Yandi Supriyadi setelah dipanggil dua kali tidak hadir, kini ditetapkan DPO," ungkap Zain.
Zain menuturkan, ketua yayasan dan pengasuh panti asuhan bejat itu melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi imbalan berupa uang.
"Korban akan diberikan uang apabila mengikuti apa yang diinginkan pelaku. Motif pelaku karena ada orientasi penyimpangan seksual kepada laki-laki," tutur Zain.
Diketahui, tujuh korban pencabulan itu empat di antaranya masih anak-anak dan tiga dewasa yakni J (8), FMK (13), MS (14), RK (16,) M (30), J (19), dan AK (20).
Kini, Polres Metro Tangerang Kota juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan ketua yayasan dan pengasuh lantaran ada penipuan identitas korban yang masih memiliki orang tua tetapi diklaim sebagai anak yatim untuk dapatkan uang dari donatur.
Polisi menjerat para pelaku pencabulan itu dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Ngeri! Usai Kenalan via Aplikasi Kencan Livematch, Gadis di Jakbar 7 Hari Disekap Pemerkosanya di Gudang Kosong
-
Heboh Ikan Aligator Gar Meneror Sungai Klang, Dilepas Oknum Tak Bertanggung Jawab
-
Belasan Anak Jadi Korban Pelecehan di Panti Asuhan, Mensos: Dirusak dengan Cara-cara yang Sangat Memilukan
-
Istri Lagi Kerja, Suami di Tangerang Jual Bayinya Rp15 Juta ke Pasutri, Janjian di Kali Cisadane
-
Aksi Cabul Berkedok Usir Siluman, 6 Santriwati di Sukabumi Jadi Korban Pengurus Ponpes
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli