Suara.com - Artis Sandra Dewi mengaku akan melarang suaminya, Harvey Moeis jika dirinya mengetahui Harvey bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disampaikan Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis sebagai terdakwa.
Pada persidangan ini, Sandra mengaku bahwa suaminya tidak pernah bercerita soal kerja samanya dengan BUMN, PT Timah.
“Kenapa tidak diizinkan saja?” kata Ketua Majelis Hakim Eko Haryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
“Baik saya jelaskan yang mulia kenapa saya akan melarang suami saya untuk kerja sama dengan BUMN. Seperti yang saya ketahui, banyak teman teman pengusaha saya yang menjadi suplier BUMN, yang kerja sama dengan BUMN, ujung-ujungnya sebagian besar berakhir berurusan dengan penegak hukum. Jadi, menurut saya berisiko tinggi yang mulia,” tutur Sandra.
“Tapi kan tidak semua dong?” lanjut hakim.
“Tidak semua tapi kan berisiko tinggi,” balas Sandra.
“Kalau umpamanya dilakukan dengan benar kan tidak?” tambah Hakim.
“Betul tapi kan berisiko tinggi yang mulia karena kan badan usaha ini setahu saya kalau kita melakukan usaha ada untung, ada rugi yang mulia, tapu kan kalau bumn harus untung. Jadi, itu risikonya besar. Kalau saya tau, saya tidak akan mengizinkan,” tandas Sandra.
Baca Juga: Sandra Dewi Tolak Cincin Nikah dan Tunangan Bersama Harvey Disita Penyidik
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terkait
-
Sandra Dewi Tolak Cincin Nikah dan Tunangan Bersama Harvey Disita Penyidik
-
Ngegas di Sidang! Sandra Dewi Tegaskan Suaminya Pengusaha Tambang Batubara, Bukan Timah
-
Jelaskan Soal 88 Tas Mahalnya, Sandra Dewi Klaim Tak Pernah Dibelikan Harvey: Dapat dari Endorse
-
Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Suaminya Tercinta, Hakim: Tetap Mau Jadi Saksi?
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu
-
Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin
-
KPK Amankan Uang Senilai Rp 2 Miliar dalam OTT Muara Enim
-
RUU Polri Dinilai Dibahas Terlalu Cepat, Pemerintah Sebut Hanya Ada 7 Materi Baru
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim
-
Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?
-
KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia
-
Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
-
Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor