News / Nasional
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:48 WIB
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Togi Robson Sirait. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Togi Robson Sirait, mengaku menemukan kejadian keluarga tersangka kasus korupsi mengirimkan minuman keras (miras) untuk masuk ke dalam rutan.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa pihak petugas Rutan KPK bisa menghalau agar miras tersebut tidak sampai masuk ke dalam rutan.

“Masalah miras itu kita dapatkan waktu pihak keluarga mengirimkan barang di situ. Jadi itu meja itu adalah meja tempat ngecek barang kiriman dari keluarga ke tahanan,” kata Togi di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).

Dia menjelaskan petugas awalnya menemukan botol berisikan air bening yang dikirimkan oleh keluarga tahanan.

Keluarga tahanan itu sempat ditanya alasan mengirimkan air putih karena sudah disediakan. Namun, saat diperiksa petugas, isi botol tersebut ialah miras bening.

“Kita tanyakan, minum sudah kita sediakan ngapain kasih air putih. Begitu dibuka ternyata itu adalah air miras,” ucap Togi.

Dengan begitu, miras tersebut tidak jadi masuk. Kejadian terjadi usai pungli rutan terbongkar rutan. Selain miras, kata Togi, petugas rutan juga pernah menemukan ponsel.

Meski begitu, dia menyebut ponsel bukan temuan baru. Sebab, alat elektronik yang ditemukan itu merupakan sisa dari sistem pengamanan sebelumnya saat pungli (pungutan liar) di Rutan KPK masih terjadi.

“Kurang lebih ada tiga atau empat buah (ponsel yang ditemukan),” tandas Togi.

Baca Juga: 5 Bahan Alami untuk Membersihkan Usus Kotor, Salah Satunya Air Putih

Puli di Rutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut 15 terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).

"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Suasana sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). (Suara.com/Dea)

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" tambah dia.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala RutanCabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang RutanKPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).

Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN) dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang RutanKPK periode 2018 s/d 2022 Eri Angga Permana (EAP).

Load More