News / Nasional
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:48 WIB
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Togi Robson Sirait. (Suara.com/Dea)

Selain itu ada pula Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Load More