Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Nonyudisial Suharto mengungkapkan para pimpinan MA sudah menyiapkan instrumen hukum untuk pergantian Ketua MA.
Menurut dia, instrumen hukum tersebut sudah siap setelah rapat pimpinan (rapim) MA digelar dan menyepakati dua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) pada 10 Oktober 2024 lalu.
“Yang pertama adalah SK KMA tentang tata tertib yang nanti mungkin nomornya akan dapat nomor 212 KMA SK KB 1.1.X.2024. Yang kedua adalah SK KMA nomer 213/KMA/SK.KB 1.X.2024 tentang panitia pemilihan Ketua Mahkamah Agung,” kata Suharto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Nantinya, MA akan menggelar sidang istimewa di Lantai 14 Gedung MA pada Rabu (16/10/2024) untuk mengadakan pemilihan Ketua MA yang baru.
“Pemilihan Ketua Mahkamah Agung insya Allah akan diadakan pada hari Rabu legi tanggal 16 Oktober tahun 2024. Kita dalam sidang istimewa, nanti dilaksanakan di lantai 14,” ujar Suharto.
Dalam SK KMA yang sudah diterbitkan, Suharto menyebut tidak banyak perubahan yang diatur tentang tata tertib pemilihan Ketua MA.
Salah satu perubahan dalam SK KMA tentang tata tertib pemilihan Ketua MA ialah soal penetapan kuorum. Awalnya, kuorum diatur setelah tata cara pemilihan. Namun, pada SK KMA yang baru terbit, kuorum akan diatur terlebih daru sebelum masuk pada tata cara pemilihan Ketua MA.
“Jadi kourum ini diatur pertama, dulu korum itu diatur setelah tata acara pemilihan tapi sekarang pada SK yang baru ini ditentukan kuorum dulu berapa yang hadir setelah itu diikuti dengan tata acara pemilihan,” ungkap Suharto.
Dia mengatakan SK KMA tersebut akan mengatur tata tertib pemilihan jika hanya ada satu calon Ketua MA yang bersedia untuk dipilih.
Baca Juga: Tak Terima Vonis Diperberat, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan 2 Anak Buah Lawan di Kasasi
“Jadi, tatib mengatur dalam hal Hakim Agung yang bersedia hanya satu orang, maka pimpinan sidang memberikan kesempatan satu kali lagi kepada panitia untuk mengedarkan formulir kesediaan untuk dipilih sebagai calon Ketua Mahkamah Agung,” ucap Suharto.
“Jadi, yang putaran kedua pada dalam hal Hakim Agung yang bersedia tetap satu orang bagaimana diatur pada Huruf B, pimpinan sidang menetapkan secara aklamasi calon tunggal bersebut sebagai Ketua Mahkamah Agung yang baru. Jadi, dianggap aklamasi satu orang,” tambah dia.
Sekadar informasi, Ketua MA Syarifuddin yang menjabat sejak 2020 akan memasuki masa pensiun mulai 17 Oktober 2024 mendatang karena genap berusia 70 tahun. Adapun batas masa usia pensiuan bagi Hakim Agung adalah 70 tahun.
Berita Terkait
-
Tak Terima Vonis Diperberat, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan 2 Anak Buah Lawan di Kasasi
-
Eksaminasi Kasus Mardani H Maming Jangan Intimidasi Mahkamah Agung
-
X Bangkit Kembali di Brasil Usai Mahkamah Agung Cabut Blokir
-
Tepis Ada Gerakan Hakim Mogok Massal, Jubir MA: Bukan Mogok, Mereka Ambil Cutinya Berbarengan
-
MA Tegaskan Tak Ada Hakim Mogok Kerja: Tapi Cuti Berbarengan
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap