Suara.com - Sebentar lagi, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029.
Menjelang pelantikan ini, banyak pemberitaan beredar tentang jumlah kementerian dalam pemerintahan baru, dengan kabar menyebutkan bahwa akan ada 46 kementerian dan lembaga.
Menyikapi isu ini, Manajer Riset dan Program dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono menegaskan bahwa menambah jumlah kementerian tidak otomatis menjamin munculnya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pembenahan dalam proses pembuatan kebijakan juga sangat penting.
“Pemerintahan Prabowo-Gibran perlu memperbaiki proses pembuatan kebijakan di kementerian dan lembaga. Kelembagaan yang baik akan mendukung kebijakan yang inklusif dan memajukan ekonomi. Namun, kelembagaan yang lemah dapat menghalangi pembuat kebijakan untuk memahami dan merumuskan masalah yang ada,” jelas Arfianto dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
Lebih lanjut, Arfianto menyatakan bahwa pendekatan kebijakan berbasis bukti dan riset harus diutamakan. Ini bertujuan untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan publik.
Sayangnya, masalah sering muncul akibat kurangnya data valid atau pengabaian data, yang dapat menyebabkan kontroversi dalam kebijakan pemerintah.
“Pengelolaan data di Indonesia sering kali kacau, dengan tumpang tindih informasi antara kementerian. Meskipun ada aturan Satu Data Indonesia dan Indonesia berperan dalam Open Government Partnership, tantangan tetap ada,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang lebih bermakna dalam perumusan kebijakan. Keterlibatan masyarakat dalam proses ini sering kali hanya bersifat formal, yang dapat menimbulkan kritik karena kebijakan dirumuskan secara eksklusif.
Baca Juga: Kontroversi Giring Ganesha, Dulu Penyanyi Kini Dipanggil Jadi Calon Wakil Menteri
“Proses perumusan kebijakan seharusnya memberikan ruang bagi publik, termasuk kelompok masyarakat sipil, untuk mendapatkan informasi dan berkontribusi secara nyata. Ini penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah Prabowo-Gibran perlu memprioritaskan peningkatan manajemen data dan informasi.
Kerja sama dengan lembaga penelitian dan kelompok masyarakat sipil harus didorong untuk menciptakan kebijakan yang inklusif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu