Suara.com - Polda Sumut diganjar award atau penghargaan dari guru honorer korban dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Penghargaan berupa sertifikat dan piala ini diserahkan langsung oleh guru honorer saat menggelar aksi di depan Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (16/10/2024).
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan jika penghargaan tersebut diberikan dengan indikator prestasi polda sumut dalam kasus PPPK Langkat.
"(Indikator) pertama, penyidikan yang bermasalah," katanya kepada suarasumut.id.
Selain itu, lamanya proses penyidikan, tidak adanya permberitahuan lanjutan tertulis (SP2HP) dalam kasus dan tidak ditahanya para tersangka korupsi PPPK.
"Juga belum ditetapkanya tersangka (aktor utama) dalam kasus ini," ucapnya.
Irvan mengatakan berkas perkara dua kepala sekolah telah P21 dari Kejati Sumut, namun sampai saat ini Polda Sumut tidak mengirimkan berkas, tersangka dan barang buktinya.
Tindakan Polda Sumut yang tidak melakukan penahanan terhadap lima tersangka korupsi, kata Irvan, seyogianya telah bertentangan dengan hukum dan HAM.
"Ratusan guru yang hari ini terus berjuang untuk mendapatkan keadilan sangat kecewa dan mengkritik keras sikap Polda Sumut tersebut," ucapnya.
Bukan tanpa asalan, menurut Irvan, perjuangan panjang para guru hingga 10 bulan harus dinodai dengan proses penyidikan yang bermasalah dan tanpa kepastian hukum serta memberikan privilage (keistimewaan) kepada para tersangka.
Dampak tidak ditahannya para tersangka saat ini mengakibatkan terus terintimidasinya para guru.
"Parahnya lagi satu guru yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat dilaporkan dengan tudahan yang tidak berdasar hukum dan hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap para guru," ujarnya.
Oleh karena itu, penghargaan yang diberikan sebagai bentuk kritik keras dan kekecewaan para guru terhadap kinerja Polda Sumut dalam melakukan penegakan hukum kasus PPPK Langkat.
"Para guru memberikan awards kepada Polda Sumut sebagai Polda terbaik karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka korupsi," ucapnya.
Adapun lima tersangka kasus PPPK Langkat ini, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, dua Kepala SD di Langkat berinisial RN dan A, serta Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.
Berita Terkait
-
Ironi Kebijakan Prabowo: Smart TV Dibeli, Guru Honorer Terlupakan
-
Waskita Karya Kembali Masuk Top 50 Emiten dalam The 16th IICD CG Award 2025
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Owen Cooper Cetak Sejarah Jadi Aktor Pria Termuda Peraih Piala Emmy Awards di Usia 15 Tahun
-
Guru Gembul Beberkan Gaji Guru Honorer, Helmy Yahya: Bagaimana Mau Dapat SDM Bagus?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal