Suara.com - Hakim Agung Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru menggantikan Syarifuddin melalui sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA pada hari ini, Rabu (16/10/2024).
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Sunarto pada 19 Maret 2024 lalu, dia memiliki total kekayaan sebesar Rp 9,3 miliar.
Harta itu terdiri dari dua bidang tanah dan tiga bidang tanah beserta bangunan di Malang, Sumenep, dan Surabaya dengan nilai Rp 5,4 miliar (Rp 5.410.000.000).
Sunarto juga tercatat memiliki alat transprtasi berupa mobil Suzuki S Cross 2016 seharga Rp 200 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 100 juta.
Adapun harta berupa kas dan setara kas yang dimiliki Sunarto sebanyak Rp 3,5 miliar (Rp 3.593.643.413). Dia juga tercatat tidak memiliki utang.
Dengan begitu, total harta kekayaan yang dimiliki Sunarto ialah sebesar Rp 9,3 miliar (Rp 9.303.643.413).
Sebelumnya, Sunarto akan menduduki jabatan Ketua MA menggantikan Syarifuddin yang memasuki masa pensiunnya karena sudah berusia 70 tahun mulai 1 November 2024 mendatang.
Sunarto terpilih dengan jumlah suara sebanyak 30 suara dan dianggap telah lebih dari 50 persen suara sah dalam pemilihan Ketua MA.
“Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH telah mendapatkan suara sejumlah 30 suara, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung/KMA/KP1.1/X/2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah, dengan demikian Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029," kata Syarifuddin di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA, Ini 4 Program 100 Hari Pertamanya
Pada pemilihan ini, ada empat hakim agung yang menjadi calon Ketua MA. Hasilnya, Hakim Agung Yulius mendapatkan 7 suara, Haswandi meraih 4 suara, dan Soesilo hanya satu suara.
Sekadar informasi, Ketua MA Syarifuddin yang menjabat sejak 2020 akan memasuki masa pensiun mulai 17 Oktober 2024 mendatang karena genap berusia 70 tahun. Adapun batas masa usia pensiun bagi Hakim Agung adalah 70 tahun.
Namun, secara administratif, masa tugas Syarifuddin sebagai Ketua MA berakhir pada 31 Oktober dan masa pensiunnya dimulai pada 1 November 2024.
Berita Terkait
-
Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA, Ini 4 Program 100 Hari Pertamanya
-
Tok! Hakim Agung Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA Dengan 30 Suara
-
Ketua Baru Dilantik Jokowi Atau Prabowo? MA Tunggu Keppres
-
Misteri Calon Ketua MA, Nama-nama Baru Terkuak di Detik Terakhir
-
Instrumen Hukum Sudah Siap, Pemilihan Ketua MA Akan Digelar Rabu Pekan Ini
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter