Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menolak keberatan atas perampasan aset Rafael Alun Trisambodo.
Adapun permohonan atas keberatan perampasan aset aset terpidana tersebut diajukan oleh Subjek Hukum Korporasi yaitu CV. Sonokoling Cita Rasa dan Subjek Hukum Orang yaitu Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar.
“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak. Karena jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” kata JPU dari KPK Rio Frandy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa aset-aset yang menjadi keberatan bagi pemohon sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan begitu, dia menilai aset-aset tersebut sudah seharusnya dirampas untuk negara.
“Namun demikian, secara lengkap kami akan sampaikan kepada Mejelis Hakim pada acara tanggapan atas permohonan pada persidangan selnajutnya pada yaitu pada hari Kamis tanggal 31 Okotber 2024,” tandas Rio.
Dalam permohonannya, CV Sonokoling Cita Rasa menyampaikan keberatan terhadap dirampasnya aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.
Kemudian, pemohon perseorangan menyampaikan keberatan terhadap dirampasnya uang di safe deposit box Rafael sebesat Euro 98.00, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.
Mereka juga keberatan dengan aset berupa perhiasan di safe deposit box Rafael yang terdiri dari 3 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan sebuah liontin.
Aset lain yang diajukan keberatan untuk dirampas ialah rumah di Jalan Wijaya Kemayoran, rumah di Srengseng dan Ruko di Meruya, dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, dan sebuah mobil VW Caravelle.
Sekadar informasi, Rafael alu divonis hukuman pidana 14 tahun penjara untuk kasus gratifikasi dan TPPU. Atas putusan tersebut pula, KPK merampas aset Rafael dan menyetorkannya ke kas negara dengan nilai Rp 40,5 miliar pada 27 Agustus 2024 lalu.
Berita Terkait
-
Gelar Doktor Bikin Alumni S3 UI Nyesek, Profesor Ini Coret-coret Disertasi Bahlil: Metode dan Teori Gak Nyambung!
-
Jejak Digital Disorot Lagi usai Dipanggil Prabowo, Babe Haikal Hassan Diingatkan soal Dosa: Azab Itu Pedih...
-
Soal Gratifikasi Anak Pejabat Negara, KPK Ungkap Bedanya Kaesang dan Mario Dandy: Kartu Keluarga Diungkit!
-
Kondisi Rafael Alun Trisambodo Terkini Jatuh Miskin: ATM Diblokir, Uang Kos Disita KPK, Anak Jualan Pinggir Jalan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?