Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menolak keberatan atas perampasan aset Rafael Alun Trisambodo.
Adapun permohonan atas keberatan perampasan aset aset terpidana tersebut diajukan oleh Subjek Hukum Korporasi yaitu CV. Sonokoling Cita Rasa dan Subjek Hukum Orang yaitu Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar.
“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak. Karena jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” kata JPU dari KPK Rio Frandy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa aset-aset yang menjadi keberatan bagi pemohon sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan begitu, dia menilai aset-aset tersebut sudah seharusnya dirampas untuk negara.
“Namun demikian, secara lengkap kami akan sampaikan kepada Mejelis Hakim pada acara tanggapan atas permohonan pada persidangan selnajutnya pada yaitu pada hari Kamis tanggal 31 Okotber 2024,” tandas Rio.
Dalam permohonannya, CV Sonokoling Cita Rasa menyampaikan keberatan terhadap dirampasnya aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.
Kemudian, pemohon perseorangan menyampaikan keberatan terhadap dirampasnya uang di safe deposit box Rafael sebesat Euro 98.00, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.
Mereka juga keberatan dengan aset berupa perhiasan di safe deposit box Rafael yang terdiri dari 3 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan sebuah liontin.
Aset lain yang diajukan keberatan untuk dirampas ialah rumah di Jalan Wijaya Kemayoran, rumah di Srengseng dan Ruko di Meruya, dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, dan sebuah mobil VW Caravelle.
Sekadar informasi, Rafael alu divonis hukuman pidana 14 tahun penjara untuk kasus gratifikasi dan TPPU. Atas putusan tersebut pula, KPK merampas aset Rafael dan menyetorkannya ke kas negara dengan nilai Rp 40,5 miliar pada 27 Agustus 2024 lalu.
Berita Terkait
-
Gelar Doktor Bikin Alumni S3 UI Nyesek, Profesor Ini Coret-coret Disertasi Bahlil: Metode dan Teori Gak Nyambung!
-
Jejak Digital Disorot Lagi usai Dipanggil Prabowo, Babe Haikal Hassan Diingatkan soal Dosa: Azab Itu Pedih...
-
Soal Gratifikasi Anak Pejabat Negara, KPK Ungkap Bedanya Kaesang dan Mario Dandy: Kartu Keluarga Diungkit!
-
Kondisi Rafael Alun Trisambodo Terkini Jatuh Miskin: ATM Diblokir, Uang Kos Disita KPK, Anak Jualan Pinggir Jalan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Terungkap Siapa Yudo Sadewa! Anak Menkeu Baru Ini Ternyata Trader Kripto
-
KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR
-
Rahayu Saraswati Jadi Menpora Usai Mundur dari DPR? Ini Jawaban Partai Gerindra
-
4 Tewas, Ini Daftar Nama-nama Korban Hilang usai Bali Diterjang Banjir Dahsyat!
-
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi CSR DPR RI Makin Terkuak?
-
Rahayu Saraswati Tinggalkan DPR: Pengakuan Mengejutkan dan Spekulasi Kabinet Prabowo Mencuat
-
Mahfud MD Ungkap Kecewanya Sri Mulyani Disamakan dengan Sahroni: Nangis Dibanding-bandingkan
-
'Jakarta Is Coming', Teror Kode di Dinding Jalanan Chile Jelang Kudeta Berdarah
-
Ucapannya Berbahaya, Menkeu Purbaya Dinilai Masih Beruntung Meski Remehkan Tuntutan 17+8, Kenapa?
-
Viral Pagar Beton Halangi Nelayan, Gubernur Pramono: Izin dari Pusat, Tapi Akses Harus Dibuka!