Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para menteri negara usai menanggalkan jabatan.
Hal itu sebagaimana dilihat di laman jdih.setneg.go.id. Di laman itu disebutkan menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara, serta dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan diberikan dengan ketentuan yakni, untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.
Sedangkan untuk menteri atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
Perpres menjelaskan bahwa manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri.
Sementara penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan penyelenggara program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, DPD. Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan pejabat tertentu.
Lebih jauh perpres itu juga menjelaskan premi jaminan pemeliharaan kesehatan dibayar pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus, yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Skenario Kepulangan Jokowi Ke Solo, Istana Siapkan Alphard Bernopol AD 1 JKW
Ketentuan lain yang diatur yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet, namun dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Eks Menteri Terbukti Pidana Tak Dapat Jaminan
Sedangkan bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka jaminan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaminan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Sedangkan dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, maka jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan kepada janda/dudanya sesuai ketentuan berlaku.
Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Skenario Kepulangan Jokowi Ke Solo, Istana Siapkan Alphard Bernopol AD 1 JKW
-
Pertemuan Terakhir Sebelum Lengser, Jokowi Kumpulkan Penghuni Kabinet Indonesia Maju Siang Ini, Ada Apa?
-
Disertasi Bahlil Sebut Pembagian Dana Bagi Hasil Hilirisasi Jokowi Tak Adil: Banyak Daerah yang Teriak!
-
Jokowi: dari Bendungan ke Diplomasi, dari Jalan Tol ke Hak Asasi
-
Makna Simbolis Pohon Pulai dan Flamboyan yang Ditanam Jokowi dan lbu lriana di Halaman Istana Jelang Purna Tugas
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Viral Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Diduga Kampus Unsri, Dipaksa Cium Teman
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
-
Pusing hingga Muntah, Dinkes Garut Ungkap 600 Siswa Keracunan MBG: Alhamdulillah Semua Sudah Sehat
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!
-
Geger Penemuan Mayat Anak 8 Tahun di Kos Penjaringan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
-
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Apa Target Awal yang Dibenahi?
-
Roy Suryo: Jangan Sampai Jaksa Agung Dikatai Ayam Sayur, Penjarakan Silfester Matutina Sekarang!