Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para menteri negara usai menanggalkan jabatan.
Hal itu sebagaimana dilihat di laman jdih.setneg.go.id. Di laman itu disebutkan menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara, serta dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan diberikan dengan ketentuan yakni, untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.
Sedangkan untuk menteri atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
Perpres menjelaskan bahwa manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri.
Sementara penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan penyelenggara program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, DPD. Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan pejabat tertentu.
Lebih jauh perpres itu juga menjelaskan premi jaminan pemeliharaan kesehatan dibayar pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus, yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Skenario Kepulangan Jokowi Ke Solo, Istana Siapkan Alphard Bernopol AD 1 JKW
Ketentuan lain yang diatur yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet, namun dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Eks Menteri Terbukti Pidana Tak Dapat Jaminan
Sedangkan bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka jaminan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaminan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Sedangkan dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, maka jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan kepada janda/dudanya sesuai ketentuan berlaku.
Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Skenario Kepulangan Jokowi Ke Solo, Istana Siapkan Alphard Bernopol AD 1 JKW
-
Pertemuan Terakhir Sebelum Lengser, Jokowi Kumpulkan Penghuni Kabinet Indonesia Maju Siang Ini, Ada Apa?
-
Disertasi Bahlil Sebut Pembagian Dana Bagi Hasil Hilirisasi Jokowi Tak Adil: Banyak Daerah yang Teriak!
-
Jokowi: dari Bendungan ke Diplomasi, dari Jalan Tol ke Hak Asasi
-
Makna Simbolis Pohon Pulai dan Flamboyan yang Ditanam Jokowi dan lbu lriana di Halaman Istana Jelang Purna Tugas
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani