Suara.com - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim berhasil turunkan angka kemiskinan ekstrembsecara nasional. Diketahui bahwa penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program strategis nasional hingga akhir masa pemerintahan Jokowi di tahun 2024.
Presiden Jokowi pada 4 Maret 2020 telah meminta seluruh jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk gotong royong melakukan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat di atas USD 1,9 per hari.
Target yang ditetapkan itu juga tercatat dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 yang mengamanatkan 22 kementerian, enam lembaga, serta seluruh pemerintah daerah untuk mengambil langkah serius yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dikutip dari situs Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jokowi pernah menyatan bahwa Indonesia dapat dikatakan telah mencapai pemberantasan kemiskinan ekstrem ketika angkanya mencapai 1,5 persen di 2022, menurut Country Director World Bank Indonesia.
Berdasarkan perhitungan data Badan Pusat Statistik (BPS), kemiskinan ekstrem Indonesia juga telah menunjukkan tren penurunan yang signifikan dari 2,14 persen pada Maret 2021, kemudian turun menjadi 2,04 persen pada Maret 2022. Pada Maret 2023 menjadi hanya 1,12 persen.
Berdasarkan data BPS tahun 2023, masih terdapat tiga provinsi yang perlu mendapatkan dukungan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, yakni Jawa Barat dengan 0,79 persen, Jawa Tengah sebanyak 1,11 persen, dan Jawa Timur sebanyak 0,82 persen.
Meskipun secara persentase angka kemiskinan ekstremnya rendah, akan tetapi secara absolut jumlah tersebut cukup besar dibandingkan dengan wilayah lain.
Selain itu, provinsi lain yang memiliki presentase di atas rata-rata nasional, diantaranya Papua Barat dengan 7,67 persen, Papua sebesar 6,43 persen, Nusa Tenggara Timur 3,93 persen, dan Nusa Tenggara Barat 2,64 persen.
Sementara itu, pada tingkat kabupaten dan kota berdasarkan Angka Estimasi Satgas Data P3KE Kemenko PMK pada tahun 2023, terdapat 278 daerah dengan capaian di bawah satu persen, 195 daerah dengan angka 1-5 persen, dan 41 daerah di atas lima persen. Berdasarkan data tersebut diperlukan pendampingan dan dukungan lintas kementerian dan lembaga untuk dilakukan percepatan.
Baca Juga: Jadi Target Utama, Tahun Ini Penurunan Kemiskinan Ekstrem Sepanjang Pemerintahan Jokowi Tercapai
Pemerintah telah memiliki tiga strategi kebijakan untuk menangani kemiskinan ekstrem tersebut, yakni pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan penurunan kantong-kantong kemiskinan.
Berita Terkait
-
Jadi Target Utama, Tahun Ini Penurunan Kemiskinan Ekstrem Sepanjang Pemerintahan Jokowi Tercapai
-
Pidato Perdana Prabowo Singgung Kemiskinan dan Kesenjangan, Roasting terhadap Era Jokowi?
-
PBB: Lebih dari 1 Miliar Orang Hidup dalam Kemiskinan Ekstrem
-
Wujudkan Layanan Keuangan untuk Semua, Bank Mandiri Manfaatkan Digitalisasi
-
Peringatan Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional, Sudah Sejauh Mana Upaya Indonesia?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil