Suara.com - Pemerintah menerbitkan instruksi presiden yang ditujukan ke kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung percepatan penyelenggaraan uji coba Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Hal itu dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba dan Unjuk Kerja (Proof Concept) Trem Otonom di IKN yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), hari ini.
Inpres yang ditandatangani Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta sejak 18 Oktober 2024 itu ditujukan kepada empat menteri dan dua kepala lembaga. Artinya, Inpres itu diteken dua hari sebelum pergantian tampuk kepemimpinan Presiden RI ke Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 lalu.
Mereka adalah Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Otorita IKN, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jokowi menginstruksikan untuk mengintegrasikan langkah-langkah dalam mendukung percepatan uji coba Trem Otonom di IKN, termasuk menunjukkan konsep implementasi dan memastikan pengoperasian yang efektif dan aman.
Inpres tersebut juga menginstruksikan pembuatan sejumlah fasilitas pendukung, yang meliputi depo dan equipment room, stasiun/halte, charging station, elektrikal, mekanikal, persinyalan, jaringan telekomunikasi dan gardu listrik, hingga fasilitas jalur pengarah (virtual track) pada badan jalan kepada masing-masing menteri dan kepala lembaga.
Pada poin keempat Inpres tersebut dijelaskan, bahwa pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Trem Otonomos atau Autonomous Rail Transit (ART) merupakan proyek kerja sama RI dengan BUMN China CRRC Zhuzhou Institute Co Ltd dan Norinco yang telah sepenuhnya siap sejak Agustus 2024 lalu.
Trem Otonom memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan dengan Light Rail Transit (LRT), di antaranya menggunakan jalur virtual melalui sistem pandu otomatis yang mengikuti marka khusus yang telah terpasang di jalan.
Baca Juga: Meski Tak Dibahas Prabowo di Pidato Kenegaraan, Wamen PU Pastikan Pembangunan IKN Lanjut
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengupayakan keberlanjutan kerja sama tersebut melalui skema pembelian layanan (Buy The Service) di periode pemerintahan 2024-2029.
Dilansir dari keterangan Kementerian Keuangan RI, skema buy the service merupakan amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diluncurkan sejak 2020 untuk menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan.
Buy the service sama dengan investasi jangka menengah yang dilakukan oleh swasta, baik oleh pihak penyedia kereta maupun perusahaan Indonesia yang akan dibayar melalui dana pemerintah. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Baru Dilantik, Gibran Langsung Pamer Istana Wapres Dan Salaman Dengan PM Korea Selatan
-
Baru Sehari Dilantik, Gaya Ngeles Raffi Ahmad Dibilang Sekelas Jokowi: Tanya Pihak Sana...
-
Tak Boleh Sembarangan, MUA yang Rias Keluarga Jokowi Harus 'Lolos Izin' dari Sosok Ini
-
Ditemui Usai Purna Tugas, Ahmad Luthfi Dipesan Jokowi Prioritaskan Nelayan Hingga Pesantren
-
Dua Hari usai Purna Tugas, Momen Jokowi dan Iriana Santai Nikmati Kuliner di Warung Sate di Solo Tuai Sorotan
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena
-
Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah
-
Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax
-
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu
-
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif