News / Nasional
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:50 WIB
Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)

Berikut bunyi Pasal 22 :

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri".

Sedangkan pembiayaan untuk memperlancar tigas Utusan Khusus Presiden kemudian diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pos anggaran Sekretariat Kabinet.

Load More