Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur.
Meski begitu, MA belum melakukan penahanan kembali terhadap Ronald. Untuk itu, Juru Bicara MA Agung Yanto menjelaskan alasan belum menahan Ronald Tannur.
Agung mengatakan, bahwa eksekusi perkara Ronald Tannur dilakukan setelah petikan putusan kasasinya dikirim ke pengadilan pengaju.
"Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya," kata Agung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Dia mengatakan, bahwa MA nantinya akan melakukan minutasi sebagai bagian dari pengarsipan berkas perkara. Kemudian, salinan resminya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Setelah proses minutasi selesai di kepanitraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengajur yaitu Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Agung.
Menurut dia, tanggal pengiriman kepada PN Surabaya akan diunggah lewat sistem input MA. Kemudian, salinan putusan akan bisa diunggah publik lewat direktori putusan MA.
“Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan di-input pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan, kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti,” terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31). Melalui kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana lima tahun penjara.
Baca Juga: Dicokok Kejagung, MA Siap Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, jika...
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman MA, Rabu (23/10/2024).
Adapun perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa sekaligus diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Kemudian, untuk Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan itu dibacakan MA pada Selasa (22/10/2024)
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.
Berita Terkait
-
Dicokok Kejagung, MA Siap Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, jika...
-
'Wakil Tuhan' Kena OTT, MA Murka Ulah 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur: Makin Coreng Kehormatan Hakim!
-
OTT 3 Hakim PN Surabaya: Perilaku Korup Bukan Cerminan Gaji, Namun Karena Integritas
-
Diberhentikan Sementara, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipecat Apabila Divonis Bersalah Oleh Pengadilan
-
Belum Dipecat, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel