Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menanggapi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pihaknya mendukung penegakkan hukum, termasuk OTT yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim tersebut.
“KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Mukti dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Terlebih KY sudah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap tiga hakim tersebut karena membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
“Sebelumnya, KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," ujar Mukti.
Dia juga menjelaskan bahwa KY telah menyerahkan rekomendasi sanksi tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari MA sebab MA masih menunggu putusan kasasi kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannut.
Mukti menyebut MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
“Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian,” tegas Fajar.
Lebih Lanjut, dia menyebut KY akan terus berkoordinasi dengan MA dan Kejagung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Surabaya ini.
Hakim Pembebas Ronald Tannur Dicokok Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung meringkus 3 orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim yang diciduk yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.
Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan ketiganya diduga menerima suap dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).
“Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Diberhentikan Sementara, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipecat Apabila Divonis Bersalah Oleh Pengadilan
-
Belum Dipecat, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara
-
Mahfud MD Sarankan Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya Terkait OTT Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
-
Tiga Hakim Jadi Tersangka, MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!