Suara.com - Menyusul pelantikan para menteri dan wakil menteri serta kepala badan setingkat menteri yang dilakukan beberapa waktu lalu, publik memiliki tanda tanya besar tentang gaji yang diberikan. Mari bahas gaji kepala badan yang menjabat di Kabinet Merah Putih kali ini.
Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sendiri dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu. Kemudian di malam harinya, presiden terpilih Prabowo Subianto mengumumkan nama menteri dan wakil menteri, untuk dilantik pada keesokan harinya.
Gaji Kepala Badan
Jika mengacu pada apa yang disampaikan di beberapa sumber resmi, kepala badan atau lembaga adalah jabatan setingkat setingkat menteri yang ada di kabinet terbaru. Maka dari itu, dapat diasumsikan gaji kepala badan adakan serupa dengan gaji yang diterima oleh seorang menter.
Gaji menteri dan tunjangannya sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993.
Pada Pasal 2, disebutkan bahwa setiap menteri negara berhak atas gaji pokok sebesar Rp5,040,000 per bulan. Gaji ini belum termasuk dengan tunjangan yang diterima, yang jumlahnya akan beragam pada setiap kementerian dan badan.
Secara umum, variabel lain yang akan diterima adalah tunjangan kinerja dengan acuan tunjangan kinerja tertinggi pejabat di badan atau kementerian terkait, serta dana operasional yang diberikan pada pimpinan lembaga atau badan.
Untuk kisarannya sendiri cukup beragam. Pada konteks Menteri PUPR misalnya, adalah sebesar Rp62,325,000 per bulan ditambah dengan Rp5,040,000 per bulan. Sedangkan untuk dana operasional adalah sekitar Ro100,000,000 hingga Rp150,000,000.
5 Kepala Badan yang Menjabat di Kabinet Merah Putih
Setidaknya terdapat lima orang yang menjabat di Kabinet Merah Putih sekarang ini. Kelimanya adalah sebagai berikut:
- Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung
- Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara
- AM Putranto sebagai Kepala Staf Kepresidenan
- Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden
- Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Kelima pejabat tersebut akan diberikan gaji, tunjangan, dan dana operasional yang disebutkan di atas dengan perhitungannya masing-masing. Itu tadi penjelasan tentang gaji kepala badan di Kabinet Merah Putih. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos