Suara.com - Menyusul pelantikan para menteri dan wakil menteri serta kepala badan setingkat menteri yang dilakukan beberapa waktu lalu, publik memiliki tanda tanya besar tentang gaji yang diberikan. Mari bahas gaji kepala badan yang menjabat di Kabinet Merah Putih kali ini.
Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sendiri dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu. Kemudian di malam harinya, presiden terpilih Prabowo Subianto mengumumkan nama menteri dan wakil menteri, untuk dilantik pada keesokan harinya.
Gaji Kepala Badan
Jika mengacu pada apa yang disampaikan di beberapa sumber resmi, kepala badan atau lembaga adalah jabatan setingkat setingkat menteri yang ada di kabinet terbaru. Maka dari itu, dapat diasumsikan gaji kepala badan adakan serupa dengan gaji yang diterima oleh seorang menter.
Gaji menteri dan tunjangannya sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993.
Pada Pasal 2, disebutkan bahwa setiap menteri negara berhak atas gaji pokok sebesar Rp5,040,000 per bulan. Gaji ini belum termasuk dengan tunjangan yang diterima, yang jumlahnya akan beragam pada setiap kementerian dan badan.
Secara umum, variabel lain yang akan diterima adalah tunjangan kinerja dengan acuan tunjangan kinerja tertinggi pejabat di badan atau kementerian terkait, serta dana operasional yang diberikan pada pimpinan lembaga atau badan.
Untuk kisarannya sendiri cukup beragam. Pada konteks Menteri PUPR misalnya, adalah sebesar Rp62,325,000 per bulan ditambah dengan Rp5,040,000 per bulan. Sedangkan untuk dana operasional adalah sekitar Ro100,000,000 hingga Rp150,000,000.
5 Kepala Badan yang Menjabat di Kabinet Merah Putih
Setidaknya terdapat lima orang yang menjabat di Kabinet Merah Putih sekarang ini. Kelimanya adalah sebagai berikut:
- Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung
- Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara
- AM Putranto sebagai Kepala Staf Kepresidenan
- Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden
- Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Kelima pejabat tersebut akan diberikan gaji, tunjangan, dan dana operasional yang disebutkan di atas dengan perhitungannya masing-masing. Itu tadi penjelasan tentang gaji kepala badan di Kabinet Merah Putih. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus