Suara.com - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kasus kriminalisasi guru honorer, Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Cucun mendorong agar kasus Supriyani diselesaikan dengan langkah restorative justice atau keadilan restoratif.
“Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa salah satu guru honorer, Ibu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai,” kata Cucun kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Sementara di sisi lain, Cucun menilai, keputusan hakim sudah tepat, yakni melakukan penangguhan penahanan Supriyani dengan pertimbangan kondisi tersangka memiliki anak kecil dan statusnya sebagai guru yang bertugas di SD Negeri 4 Baito.
“Kita bersyukur dengan keputusan penangguhan penahanan ini. Dalam proses peradilan, asas kemanusiaan juga harus jadi perhatian,” tuturnya.
Kendati kekinian penahanan guru Supriyani ditangguhkan, perkara hukumnya akan tetap dilanjutkan ke persidangan.
Sidang perdana kasus Supriyani akan digelar di PN Andoolo hari ini.
Atas dasar itu, Cucun mendorong agar perkara guru Supriyani dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Ia mengemukakan, melalui pendekatan keadilan restoratif, penyelesaian perkara dapat dijadikan instrumen pemulihan keadilan.
Baca Juga: Kabar Baik! Usai Ditangguhkan, Guru Honorer Supriyani Akan Diangkat Jadi PPPK
“Terdapat berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya RJ pada kasus ini,” ungkapnya.
Salah satu beleid yang mengatur penerapan restorative justice oleh hakim atau pengadilan tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Cucun menyebut, penerapan keadilan restoratif dapat tercapai jika korban memaafkan pelaku tindak pidana, serta korban dan pelaku berdamai.
“Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat pidana. Upayakan terciptanya perdamaian pada kasus hukum ringan. Aparat penegak hukum juga harus memastikan hadirnya keadilan bagi semua pihak,” sebutnya.
“Sebab keadilan hakiki bukan hanya tentang hitam dan putih. Keadilan yang sesungguhnya adalah bagaimana kita menempatkan segala sesuatu pada porsi yang tepat,” katanya.
Pimpinan DPR yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat (Kesra) itu pun mendorong pengadilan dapat betul-betul mengungkap kebenaran dari kasus ini. Cucun menyoroti bagaimana guru Supriyani yang bersikeras menyatakan tidak melakukan penganiayaan, ditambah dengan adanya sejumlah saksi yang mendukung pengakuan Supriyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik