Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.
“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Dikdasmen di Jakarta Pusat pada Rabu malam, 23 Oktober 2024.
Sementara itu terkait dengan proses hukum yang tengah dijalani oleh Supriyani, Mu'ti menerangkan saat ini Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Ia menambahkan PN Andoolo tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Supriyani dengan melaksanakan persidangan pada Kamis (24/10) guna memenuhi yuridis formal.
Berdasarkan informasi yang ia terima dari Kapolri, Ketua PN Andoolo menyambut baik usulan Wakil Kepala Polda Sultra untuk memberikan keputusan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kronologis penangkapan hingga penangguhan Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan itu bermula saat dirinya dituduh menganiaya siswanya berinisial D (6) yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito.
Berawal dari tuduhan itu, Supriyani dilaporkan oleh orang tua D ke Polsek Baito pada Kamis (26/4) atas dugaan kekerasan terhadap siswanya.
Selang beberapa bulan kasus tersebut terus bergulir di meja kepolisian, hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan.
Viralnya kasus tersebut di media sosial usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, pada Rabu (16/10).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya