Suara.com - Babe Haikal Hassan resmi dilantik jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Seiring dengan pengangkatannya, publik dibuat penasaran dengan gajinya. Lantas berapa gaji kepala BPJPH?
Diketahui bahwa BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) merupakan lembaga yang dibentuk di Indonesia untuk mengatur dan mengawasi jaminan halal pada produk-produk yang beredar di masyarakat.
BPJPH berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab untuk penerbitan/mengeluarkan Sertifikasi Halal, Pengawasan dan Penjaminan, Sosialisasi dan Edukasi, serta Koordinasi/kerjasama dengan Lembaga.
Adapun BPJPH ini berdiri pada Oktober 2017. BPJPH berperan penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar atau kalangan masyarakat sudah sesuai dengan prinsip-prinsip halal yang sesuai dengan syariat Islam.
Dalam Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran, Babe Haikal Hassan resmi diangkat sebagai Kepala BPJPH periode 2024-2029. Hal ini pun lantas menimbulkan pertanyaan, berapa gaji kepala BPJPH? Berikut ini ulasannya.
Gaji Kepala BPJPH
BPJPH merupakan unit eselon I termuda yang berada di bawah Kemang (Kementerian Agama) RI. Mengenai gajinya tak disebutkan secara spesifik, namun kemungkinan Kepala BPJPH akan menerima gaji dan tunjangan yang setara pejabat eselon I di kementerian lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk besaran gaji eselon I (golongan IV e) yaitu Rp3.593.100 - Rp5.901.200. Gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan kinerja.
Jika kepala BPJPH menerima tunjangan kinerja setingkat jabatan tertinggi, maka Kepala BPJPH bisa mendapatkan nominal tunjangannya sebesar Rp117.375.000. Jika dikalkulasikan, maka Kepala BPJPH akan menerima total gaji dan tunjangan kinerja sebesar 120.968.100-123.276.200.
Baca Juga: Momen Para Menteri Tiba di Jogja Jelang Pembekalan Khusus di Magelang
Sebagai informasi tambahan, Babe Haikal Hassan ini merupakan pria kelahiran Jakarta pada 21 Oktober 1968. Pria berusia 56 tahun ini dikenal masyarakat luas sebagai seorang pendakwah dengan logat Betawinya yang khas.
Sebelum menjabat sebagai kepala BPJPH, Babe Haikal Hassan merupakan seorang pendakwah dan motivator. Ia juga sempat bekerja menjadi konsultan SDM (sumber daya manusia) di salah satu perusahaan tambang.
Demikian ulasan mengenai profil singkat Babe Haikal Hassan lengkap dengan gaji kepala BPJPH yang diembannya saat ini. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
Tragedi Minggu Pagi, Atap Gedung Rp120 Miliar KPT Brebes Ambruk, Warga dan Pekerja Jadi Korban
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Panglima TNI Ungkap Alasan RI Butuh Tank Harimau, Senjata Pamungkas Penjaga Kedaulatan
-
Kinerja DPR Banyak Dikritik, Adian Napitupulu: Terbelenggu Aturan Sendiri
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Beda Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney vs MDIS Singapura, Bak Langit Bumi
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!