Suara.com - Babe Haikal Hassan resmi dilantik jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Seiring dengan pengangkatannya, publik dibuat penasaran dengan gajinya. Lantas berapa gaji kepala BPJPH?
Diketahui bahwa BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) merupakan lembaga yang dibentuk di Indonesia untuk mengatur dan mengawasi jaminan halal pada produk-produk yang beredar di masyarakat.
BPJPH berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab untuk penerbitan/mengeluarkan Sertifikasi Halal, Pengawasan dan Penjaminan, Sosialisasi dan Edukasi, serta Koordinasi/kerjasama dengan Lembaga.
Adapun BPJPH ini berdiri pada Oktober 2017. BPJPH berperan penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar atau kalangan masyarakat sudah sesuai dengan prinsip-prinsip halal yang sesuai dengan syariat Islam.
Dalam Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran, Babe Haikal Hassan resmi diangkat sebagai Kepala BPJPH periode 2024-2029. Hal ini pun lantas menimbulkan pertanyaan, berapa gaji kepala BPJPH? Berikut ini ulasannya.
Gaji Kepala BPJPH
BPJPH merupakan unit eselon I termuda yang berada di bawah Kemang (Kementerian Agama) RI. Mengenai gajinya tak disebutkan secara spesifik, namun kemungkinan Kepala BPJPH akan menerima gaji dan tunjangan yang setara pejabat eselon I di kementerian lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk besaran gaji eselon I (golongan IV e) yaitu Rp3.593.100 - Rp5.901.200. Gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan kinerja.
Jika kepala BPJPH menerima tunjangan kinerja setingkat jabatan tertinggi, maka Kepala BPJPH bisa mendapatkan nominal tunjangannya sebesar Rp117.375.000. Jika dikalkulasikan, maka Kepala BPJPH akan menerima total gaji dan tunjangan kinerja sebesar 120.968.100-123.276.200.
Baca Juga: Momen Para Menteri Tiba di Jogja Jelang Pembekalan Khusus di Magelang
Sebagai informasi tambahan, Babe Haikal Hassan ini merupakan pria kelahiran Jakarta pada 21 Oktober 1968. Pria berusia 56 tahun ini dikenal masyarakat luas sebagai seorang pendakwah dengan logat Betawinya yang khas.
Sebelum menjabat sebagai kepala BPJPH, Babe Haikal Hassan merupakan seorang pendakwah dan motivator. Ia juga sempat bekerja menjadi konsultan SDM (sumber daya manusia) di salah satu perusahaan tambang.
Demikian ulasan mengenai profil singkat Babe Haikal Hassan lengkap dengan gaji kepala BPJPH yang diembannya saat ini. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi