Suara.com - Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hal pilihnya dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Lalu, kapan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, pemilihan kepala daerah akan dilangsungkan di seluruh Indonesia untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati. Sesuai dengan peraturan tersebut, pemungutan suara untuk Pilkada Serentak tahun ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Sebelum hari pemungutan suara, ada beberapa tahapan yang perlu dilaksanakan, termasuk perencanaan program, pembentukan panitia, penetapan pasangan calon, hingga kampanye. Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024, yang mencakup semua tahap dari kampanye hingga pemungutan suara:
- Kampanye: 25 September hingga 23 November 2024
- Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November hingga 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi menginformasikan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: mengikuti jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: paling lambat tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Tahap persiapan terakhir adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang akan berakhir pada hari Senin, 23 September 2024. Untuk lebih memahami tahapan dan jadwal Pilkada 2024, berikut rinciannya:
A. Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April hingga 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari hingga 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April hingga 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei hingga 23 September 2024
B. Penyelenggaraan
Baca Juga: Tingkat Kepercayaan Warga Jakarta ke Ridwan Kamil Capai 70,7 persen
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei hingga 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus hingga 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September hingga 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November hingga 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: paling lambat lima hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: sesuai jadwal Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: paling lambat tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Demikianlah informasi terkait kapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya