Suara.com - Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hal pilihnya dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Lalu, kapan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, pemilihan kepala daerah akan dilangsungkan di seluruh Indonesia untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati. Sesuai dengan peraturan tersebut, pemungutan suara untuk Pilkada Serentak tahun ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Sebelum hari pemungutan suara, ada beberapa tahapan yang perlu dilaksanakan, termasuk perencanaan program, pembentukan panitia, penetapan pasangan calon, hingga kampanye. Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024, yang mencakup semua tahap dari kampanye hingga pemungutan suara:
- Kampanye: 25 September hingga 23 November 2024
- Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November hingga 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi menginformasikan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: mengikuti jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: paling lambat tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Tahap persiapan terakhir adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang akan berakhir pada hari Senin, 23 September 2024. Untuk lebih memahami tahapan dan jadwal Pilkada 2024, berikut rinciannya:
A. Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April hingga 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari hingga 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April hingga 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei hingga 23 September 2024
B. Penyelenggaraan
Baca Juga: Tingkat Kepercayaan Warga Jakarta ke Ridwan Kamil Capai 70,7 persen
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei hingga 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus hingga 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September hingga 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November hingga 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: paling lambat lima hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: sesuai jadwal Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: paling lambat tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Demikianlah informasi terkait kapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan