Suara.com - Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hal pilihnya dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Lalu, kapan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, pemilihan kepala daerah akan dilangsungkan di seluruh Indonesia untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati. Sesuai dengan peraturan tersebut, pemungutan suara untuk Pilkada Serentak tahun ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Sebelum hari pemungutan suara, ada beberapa tahapan yang perlu dilaksanakan, termasuk perencanaan program, pembentukan panitia, penetapan pasangan calon, hingga kampanye. Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024, yang mencakup semua tahap dari kampanye hingga pemungutan suara:
- Kampanye: 25 September hingga 23 November 2024
- Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November hingga 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi menginformasikan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: mengikuti jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: paling lambat tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Tahap persiapan terakhir adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang akan berakhir pada hari Senin, 23 September 2024. Untuk lebih memahami tahapan dan jadwal Pilkada 2024, berikut rinciannya:
A. Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April hingga 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari hingga 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April hingga 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei hingga 23 September 2024
B. Penyelenggaraan
Baca Juga: Tingkat Kepercayaan Warga Jakarta ke Ridwan Kamil Capai 70,7 persen
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei hingga 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus hingga 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September hingga 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November hingga 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: paling lambat lima hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: sesuai jadwal Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: paling lambat tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Demikianlah informasi terkait kapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf