Suara.com - Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hal pilihnya dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Lalu, kapan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, pemilihan kepala daerah akan dilangsungkan di seluruh Indonesia untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati. Sesuai dengan peraturan tersebut, pemungutan suara untuk Pilkada Serentak tahun ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Sebelum hari pemungutan suara, ada beberapa tahapan yang perlu dilaksanakan, termasuk perencanaan program, pembentukan panitia, penetapan pasangan calon, hingga kampanye. Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024, yang mencakup semua tahap dari kampanye hingga pemungutan suara:
- Kampanye: 25 September hingga 23 November 2024
- Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November hingga 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi menginformasikan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: mengikuti jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: paling lambat tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Tahap persiapan terakhir adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang akan berakhir pada hari Senin, 23 September 2024. Untuk lebih memahami tahapan dan jadwal Pilkada 2024, berikut rinciannya:
A. Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April hingga 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari hingga 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April hingga 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei hingga 23 September 2024
B. Penyelenggaraan
Baca Juga: Tingkat Kepercayaan Warga Jakarta ke Ridwan Kamil Capai 70,7 persen
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei hingga 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus hingga 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September hingga 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November hingga 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: paling lambat lima hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: sesuai jadwal Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: paling lambat tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Demikianlah informasi terkait kapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya