Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti serius kasus penahanan seorang guru honorer atas tuduhan penganiayaan terhadap salah satu siswa sekolah dasar di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kasus tersebut tidak hanya menyentuh isu kekerasan di lingkungan sekolah, tetapi juga menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mendesak agar proses hukum berjalan dengan adil berdasarkan fakta yang ada.
Ratna juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan serta pendekatan hukum yang adil bagi terduga pelaku.
"KemenPPPA akan memastikan hak-hak guru sebagai terduga pelaku tetap diperhatikan, sambil menjaga agar perlindungan anak sebagai korban tetap menjadi prioritas," ujar Ratna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024).
KemenPPPA turut melakukan pendampingan kepada korban dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menyikapi meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, Ratna mengingatkan bahwa semua pihak harus lebih waspada.
Pembentukan Satgas
Ia juga menegaskan pentingnya pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di setiap sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Baca Juga: Kisah Pilu Guru Supriyani: Dipenjara karena Tuduhan Palsu
Satgas tersebut bertujuan menjadi tempat pengaduan bagi korban kekerasan, baik fisik, mental, maupun seksual.
"Layanan pengaduan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin agar korban segera mendapatkan pendampingan Psikologis dan pendampingan hukum," jelas Ratna.
Sebelumnya diberitakan, kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Supriyani itu bermula saat dituduh menganiaya siswanya berinisial D (6), yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito.
Berawal dari tuduhan itu, Supriyani dilaporkan orang tua D ke Polsek Baito, pada Kamis (26/4.2024) lalu dengan dugaan kekerasan terhadap siswanya.
Selang beberapa bulan, kasus tersebut terus bergulir di meja kepolisian, hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. Saat itu, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan.
Akhirnya kasus kriminalisasi ini vira di media sosial usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, pada Rabu (16/10/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian