Suara.com - Kasus Supriyani, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan yang dituduh telah menganiaya anak polisi kini sudah masuk persidangan. Bahkan, eksepsi atau nota keberatan Supriyanti selaku terdakwa ditolak oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).
JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna membeberkan soal alasan jaksa menolak eskepsi yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
"Pada dasarnya eksepsi tadi, kami menolak apa yang dimintakan penasihat hukum terkait beberapa yang sudah tidak menyangkut pokok materi perkara," ujar Ujang dikutip dari Antara, Senin.
Ia mengatakan terdapat beberapa poin dari eksepsi yang ditolak karena dianggap tidak memenuhi dalam Pasal 156 KUHP dan poin-poin tersebut telah dibacakan dalam persidangan.
"Ada beberapa poin tadi memang penasihat hukum, saya hanya menyebutkan poin-poin tertentu tidak memenuhi Pasal 156 dalam KUHP, itu saja," ujarnya.
Ujang juga menyampaikan bahwa yang disetujui antara JPU dan penasihat hukum terdakwa, yaitu untuk melanjutkan sidang tersebut kepada pokok materi perkara.
Ia menyesalkan tindakan penasihat hukum yang meminta eksepsi pada sidang pertama, yang kemudian pada saat sidang pembacaan eksepsi, mereka juga meminta untuk melanjutkan sidang ke tahap pokok materi perkara.
"Kesimpulannya penasihat hukum apa saat ini kan minta dilanjutkan ke pokok perkara, kenapa enggak kemarin saja," ucapnya.
Curiga Ada Pelanggaran Etik
Baca Juga: Akun Fufufafa Komentari soal Najwa Shihab Viral Lagi, Netizen Nyeletuk: Gibran Login?
Sementara itu, penasihat hukum guru Supriyani, Andre Darmawan, menyampaikan bahwa secara formil perkara sudah jelas bahwa ini melanggar undang-undang sistem peradilan anak karena terdapat banyak prosedur yang tidak dilakukan.
"Misalnya, laporan meminta kepada pekerja sosial untuk melakukan pendampingan, kemudian kepada pembimbing kemasyarakatan itu juga tidak dilakukan," ucap Andre.
Dia juga mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut juga terdapat pelanggaran kode etik, salah satunya benturan kepentingan karena penyidik dan pelapor dalam kasus tersebut merupakan rekan satu kantor yang sama, yaitu di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.
"Kemudian juga ada pemaksaan kepada Ibu Supriyani untuk mengaku, padahal Ibu Supriyani tidak pernah melakukan, ada permintaan uang juga Rp50 juta. Jadi, itu semua pelanggaran prosedur," jelasnya.
Andre menjelaskan bahwa pada sidang tersebut, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menolak keberatan mereka agar persidangan bisa dilanjutkan sampai ke pokok perkara.
"Ini kan aneh, kami meminta keberatan, tetapi kami meminta majelis untuk menolak. Karena kalau misalnya eksepsi kami diterima, persidangan itu tidak akan lanjut ke pokok perkara," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Guru Supriyani: Dipenjara karena Tuduhan Palsu
-
Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi, Komisi X DPR Bela Supriyani Agar Dapat Keadilan
-
DPR Desak Keadilan Restoratif untuk Kasus Kriminalisasi Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi
-
Tak Sudi Ditegur Gegara Buang Sampah Sembarang, Pria Lansia di Johar Baru Tewas di Tangan Tetangga
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Prabowo Minta Maaf, Pemulihan Bencana Sumatra Tak Bisa Cepat: Butuh Waktu Hingga 3 Bulan
-
Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus
-
Prabowo Soroti Upaya Cari Kambing Hitam di Tengah Bencana Sumatra
-
Prabowo Tolak Status Bencana Nasional di Sumatra, Klaim Situasi Terkendali
-
Bukan Zionisme, Isu Tambang Disebut Jadi Akar Konflik Internal PBNU
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditaksir Capai Rp10 Miliar, Pedagang Dijanjikan Bantuan
-
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare
-
Asrama Mahasiswa Aceh di Tembalang Mendadak Haru Biru, Haji Suryo dan Slank Bawa Bantuan
-
Prabowo Sindir Pejabat 'Wisata Bencana': Jangan Datang Hanya untuk Foto-foto!
-
350 Kios Hangus, Pengelola Pasar Kramat Jati Siapkan Relokasi Sementara Lewat Sistem Undian