Suara.com - Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan kronologi soal pemecatan terhadap anggotanya Ipda Rudy Soik. Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Rudy, salah satunya karena terjaring OTT saat berkaroke ketika berdinas.
Hal itu disampaikan Irjen Daniel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya, tapi karena ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri, satu bernama Yohanes Suhardi Kasat Reskrim Polresta Kupang, kemudian yang kedua Ipda Rudi Soik yang waktu itu menjabat SBG KBO atau Kaur Binops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane," kata Daniel.
Menurutnya, saat terjaring OTT itu mereka termasuk Rudy duduk berpasangan dengan polwan hingga minum-minuman beralkohol.
"Nah atas peristiwa ini, maka Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan sampai kepada peradilan kode etik. Hal itu dilakukan karena lingkup yang dilakukan oleh para terduga pelanggar ini adalah lingkup etik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tiga orang disidangkan menerima putusan sidang, yaitu penempatan meminta maaf kepada institusi dan penempatan khusus di tempat khusus selama 7 hari. 3 orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi 1 orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," ungkapnya.
Atas sidang etik itu, kata dia, Rudy mengakukan banding, hanya saja memori bandingnya dianggap menyimpang dari apa yang dipersangkakan. Kemudian pada saat sidang banding menurut hakimnya, bahwa Rudy dianggap tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam.
"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya, putusan sebelumnya kami perlu sampaikan yaitu meminta maaf perbuatan ini merupakan perbuatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun, itu hukuman pertama yang diberikan," katanya.
Baca Juga: Akun Fufufafa Komentari soal Najwa Shihab Viral Lagi, Netizen Nyeletuk: Gibran Login?
Lebih lanjut, kata dia, atas hukuman itu Rudy tak terima. Setelah kasus OTT karoke tersebut, menurutnya, Rudy sengaja membuat kondisi dan situasi melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku BBM.
"Nah menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudi Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan yang di karaoke ini adalah dalam rangka Anev kasus BBM," katanya.
"Tetapi pemeriksa dan hakim disiplin tidak bisa membuktikan itu," katanya.
Selama pemeriksaan juga, Rudy dianggap telah memfitnah Anggota Propam Polri dengan menyebut anggota tersebut telah menerima setoran dari pelaku BBM. Kemudian Rudy didisiplinkan dengan perbuatan itu perbuatan tercela.
Kemudian Daniel mengungkapkan, adanya laporan soal garis polisi.
"Melaporkan kepada Polda bahwa room saya di police line saya akhirnya, usaha saya, nama baik saya jadi tercemar itu juga diproses oleh propam dan itulah kasus yang kelima, pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan. Dan itulah yang disidangkan dan diputuskan utk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Akun Fufufafa Komentari soal Najwa Shihab Viral Lagi, Netizen Nyeletuk: Gibran Login?
-
Curiga Ipda Rudy Soik Dipecat Kapolda NTT, Benny K Harman: Tak Masuk Akal, Saya Duga Ini Balas Dendam
-
Ditemani Istri hingga Pendeta, Ipda Rudy Soik Hadir Langsung di Rapat Komisi III DPR
-
Curhat Hari Pertama Digembleng di Akmil Magelang, Abdul Mu'ti: Alhamdulillah, Tak Ada Suasana Militeristik
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran