News / Nasional
Senin, 28 Oktober 2024 | 14:46 WIB
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Tangkapan layar/Bagaskara)

Diketahui, Ipda Rudy divonis melakukan perbuatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dia divonis telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur. 

Serta sikap tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang.

Load More