Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Benny K Harman, menilai jika pemecatan terhadap anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik tidak masuk diakal. Terlebih hanya karena mengusut kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Masalah pemecatan kepada saudara Rudy Soik. Hanya karena ada kesalahan penanganan dalam kasus BBM yang diduga melibatkan pengusaha hitam setempat dan di tenggarai bekerjasama dengan pejabat di lingkungan Polda," kata Benny
"Yang kemudian dia di hadapan kan dengan sidang kode etik, saya sampai saat ini tidak masuk di akal. Belum masuk diakal saya pak Kapolda," sambungnya.
Ia pun mempertanyakan sebenarnya ada di balik pemecatan Rudy Soik tersebut.
"Saking tidak masuk akalnya saya menduga duga ada apa sebetulnya ini? Ada apa sebetulnya ini? Kalau pun ada kesalahan yang dilakukan saudara Rudy Soik di situ apakah setimpal hukuman yang dijatuhkan kepadanya?," katanya.
Benny pun kemudian menelusuri sendiri apa yang terjadi sampai akhirnya Rudy diberhentikan secara tidak hormat dari intitusi Polri.
Ia pun menduga ada motif balas dendam di balik pemecatan Rudy.
"Oleh sebab itu pak kapolda saya melacak-lacak ini, ini kayaknya ada sesuatu di balik ini. Ada masalah di balik ini. Masalah itu saya temukan apa yg saya temukan adalah orang yg dulu memasukan Rudy Soik ke bui kasus TPPO ini ada di Polda NTT ini. Saya duga ini adalah balas dendam," katanya.
Baca Juga: Ditemani Istri hingga Pendeta, Ipda Rudy Soik Hadir Langsung di Rapat Komisi III DPR
Ia pun menyayangkan kepada Kapolda NTT Irjen Daniel yang baru ditugaskan di NTT. Pasalnya ia menyebut Irjen Daniel telah dikerjai oleh anak buahnya sendiri.
"Saya duga pak Kapolda ini dikerja-in oleh anak buahnya hanya untuk menghukum saudara Rudy Soik. Mengapa? Ndak masuk akal ini pak Kapolda, pemaparan kasus BBM ini," ujarnya.
"Ya sampe dia dipecat gitu ya yang bener ajalah, masak enggak ada lagi yang lebih lebih bijak lagi," pungkasnya.
Diketahui, Ipda Rudy divonis melakukan perbuatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dia divonis telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
Serta sikap tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang.
Berita Terkait
-
Ditemani Istri hingga Pendeta, Ipda Rudy Soik Hadir Langsung di Rapat Komisi III DPR
-
Panggil Kapolda NTT, Komisi III Bakal Dalami Kasus Ipda Rudy Soik
-
Diduga Punya Catatan Kriminal, Pengamat Sebut Polda NTT Punya Alasan Kuat Pecat Ipda Rudy Soik
-
Tak Sudi Dipecat, Iptu Rudy Soik Ajukan Banding ke Polda NTT
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana