Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, kembali ditunda oleh majelis hakim karena adanya beda pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Majelis Hakim yang dipimpin Stevie Rosano dan anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo memulai persidangan pada pukul 09:00 Wita sempat diskorsing selama satu jam dengan alasan mengabulkan permintaan JPU untuk menyiapkan jawaban dari eksepsi pemohon dalam hal ini kuasa hukum terdakwa Supriyani.
Kuasa hukum terdakwa Supriyani, Samsuddin menyatakan bahwa menolak dan keberatan apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum pada sidang awal.
Tim Penasehat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum Nomor Registrasi Perkara PDM-39/RP-9/10/2024 Tanggal 16 Oktober 2024 disusun berdasarkan hasil penyidikan yang melanggar prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
"Kami selaku penasehat hukum menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara," ujar Samsuddin, Senin 28 Oktober 2024.
Ia mengatakan bahwa permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kuasa hukum tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka.
"Kami ingin agar pembuktian perkara ini dilakukan secara material dengan melakukan pemeriksaan pada pokok perkara agar kami dapat membuktikan bahwa terdakwa Supriyani tidak bersalah melakukan tindak pidana dan membuktikan bahwa terdakwa telah dikriminalisasi oleh oknum polisi dan jaksa," katanya.
"Sehingga oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat baik secara administratif maupun secara pidana" ujarnya.
Sementara itu, JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna menyatakan bahwa menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terkait beberapa poin yang sudah tidak menyangkut dengan pokok materi perkara.
Baca Juga: Miris! Siswa Tidur-tiduran di Kelas Tapi Tak Ditegur, Guru Curhat Takut Dilaporkan Polisi
"Poin poin yang disampaikan oleh penasehat hukum tidak masuk ke ranah eksepsi dan tidak memenuhi 156 KUHP", katanya.
Ujang mengatakan hanya sependapat pada sidang dilanjutkan pada pokok perkara
"Saya sangat menyesalkan kenapa sidang pokok perkara ini tidak dari awal persidangan saja" katanya.
Setelah mendengarkan pemaparan kedua belah pihak, antara jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut untuk gelar kembali pada Selasa (29/10) dengan alasan untuk menyusun putusan sela.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?