Tangkapan layar media sosial X yang memperlihatkan seorang pria menyandera anak di Pos Polisi kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). ANTARA/X/@MilUsaid/@ilhamkausar
Nicolas menuturkan, pelaku IJ membawa Zp (5) agar mendapatkan uang tebusan yang nilainya sebesar Rp4 juta.
"Dia membawa korban dengan tujuan untuk barter, untuk meminta uang tebusan kalau seandainya dia ditelepon oleh atau dihubungi oleh ibu korban. Uang tebusan yang akan diminta sebesar Rp4 juta," katanya.
Pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk korban, kata dia, saat ini ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim bekerjasama dengan pihak terkait untuk memulihkan kondusi psikologis korban.
Komentar
Berita Terkait
-
Culik Anak Penjual Nasi Uduk Gegara Tak Dikasih Pinjam Duit, Indra Jaya Resmi Ditahan Polisi
-
Terkuak Motif Indra Penculik Anak di Pospol Pejaten: Bocah Zp Dijadikan Barter usai Ortunya Tak Beri Pinjaman Uang
-
Ngeri! Sandera Balita di Pos Polisi Pejaten, Pelakunya Ternyata 'Halu' usai Nyabu
-
Leher Dikalungi Pisau, Aksi Nekat Kakek-kakek Sandera Anak di Pos Polisi Pejaten, Apa Motifnya?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi