Suara.com - Polisi resmi menahan Indra Jaya (54) terkait kasus penculikan dan penyekapan terhadap bocah Zq (5). Bocah tersebut sempat disekap oleh Indra dan diancam menggunakan sebilah pisau di pos polisi kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Penahanan terhadap Indra Jaya dilakukan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Terungkapnya kasus ini, bocah yang diculik oleh Indra ternyata adalah anak dari penjual nasi uduk di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
Nicolas menjelaskan, peristiwa penculikan ini bermula ketika tersangka Indra datang ke rumah korban, untuk meminjam uang kepada orang tua korban. Namun, orang tua korban menolak meminjamkan uang kepada tersangka.
Ibu, korban yang berjualan nasi uduk kemudian meninggalkan anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun bersama korban.
“Setelah beberapa saat, pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari tetangga,” kata Nicolas.
Tersangka kemudian juga mengambil pisau yang berada di dapur rumah korban. Setelah ibu korban kembali ke tempat jualannya, ia sudah tidak menemukan anaknya.
Para tetangga, menyebut jika korban dibawa oleh Indra. Setelahnya ibu korban panik dan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pendalaman, Indra sengaja membawa anak tersebut untuk meminta tebusan kepada keluarha korban. Lantaran saat ia meminjam uang, orang tua korban tidak memberinya pinjaman.
“Modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun ini dalam rangka untuk sebagai barter, karena dia meminjamkan uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban supaya dia mau transaksi. Supaya dia ada pertukaran,” jelas Nicolas.
Nicolas menambahkan, tersangka Indra juga sempat mengancam bakal melukai korban, jika ibu korban tidak mau memberikan tebusan.
“Jadi kalau tidak diberikan uang, anaknya akan saya ciderai ataupun saya lukai,” jelasnya.
Dalam perkara ini, IJ dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 76E Undang-Undang nomor tentang pelindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terkuak Motif Indra Penculik Anak di Pospol Pejaten: Bocah Zp Dijadikan Barter usai Ortunya Tak Beri Pinjaman Uang
-
Fakta Baru Pria Penyandera Anak di Pospol Pejaten, Indra Diduga Siksa hingga Cabuli Bocah Zp
-
Gadis Belia di Sunter Hilang usai Bertemu Pria yang Dikenal di FB, Waliyah Sempat Muncul Lewat Pesan Minta Ongkos Pulang
-
Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak
-
Pengamat: Pernyataan Menhan Soal Direksi Himbara Di Luar Kapasitas
-
Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
-
KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA
-
POV: Jadi Member ShopeeVIP
-
FPI Wanti-Wanti Pemerintah Soal Siasat Uang Iuran Dewan Perdamaian Jadi Modal Invasi Gaza
-
MUI Minta Indonesia Keluar dari Board of Peace, Mensesneg: Kami Akan Berikan Penjelasan
-
Istana Harap IHSG Meroket Hari Ini, Prabowo Sempat Marah saat Anjlok?