Suara.com - Polisi resmi menahan Indra Jaya (54) terkait kasus penculikan dan penyekapan terhadap bocah Zq (5). Bocah tersebut sempat disekap oleh Indra dan diancam menggunakan sebilah pisau di pos polisi kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Penahanan terhadap Indra Jaya dilakukan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Terungkapnya kasus ini, bocah yang diculik oleh Indra ternyata adalah anak dari penjual nasi uduk di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
Nicolas menjelaskan, peristiwa penculikan ini bermula ketika tersangka Indra datang ke rumah korban, untuk meminjam uang kepada orang tua korban. Namun, orang tua korban menolak meminjamkan uang kepada tersangka.
Ibu, korban yang berjualan nasi uduk kemudian meninggalkan anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun bersama korban.
“Setelah beberapa saat, pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari tetangga,” kata Nicolas.
Tersangka kemudian juga mengambil pisau yang berada di dapur rumah korban. Setelah ibu korban kembali ke tempat jualannya, ia sudah tidak menemukan anaknya.
Para tetangga, menyebut jika korban dibawa oleh Indra. Setelahnya ibu korban panik dan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pendalaman, Indra sengaja membawa anak tersebut untuk meminta tebusan kepada keluarha korban. Lantaran saat ia meminjam uang, orang tua korban tidak memberinya pinjaman.
“Modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun ini dalam rangka untuk sebagai barter, karena dia meminjamkan uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban supaya dia mau transaksi. Supaya dia ada pertukaran,” jelas Nicolas.
Nicolas menambahkan, tersangka Indra juga sempat mengancam bakal melukai korban, jika ibu korban tidak mau memberikan tebusan.
“Jadi kalau tidak diberikan uang, anaknya akan saya ciderai ataupun saya lukai,” jelasnya.
Dalam perkara ini, IJ dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 76E Undang-Undang nomor tentang pelindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terkuak Motif Indra Penculik Anak di Pospol Pejaten: Bocah Zp Dijadikan Barter usai Ortunya Tak Beri Pinjaman Uang
-
Fakta Baru Pria Penyandera Anak di Pospol Pejaten, Indra Diduga Siksa hingga Cabuli Bocah Zp
-
Gadis Belia di Sunter Hilang usai Bertemu Pria yang Dikenal di FB, Waliyah Sempat Muncul Lewat Pesan Minta Ongkos Pulang
-
Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret