Suara.com - Perlindungan terhadap perempuan dinilai makin kuat setelah disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada masa pemerintahan Joko Widodo. UU tersebut disahkan oleh DPR pada 2022 lalu setelah lebih dari 10 tahun mangkrak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan periode 2019-2024, Bintang Puspayoga, kala itu, menyatakan bahwa terbitnya UU TPKS merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual.
"UU TPKS akan melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual,” kata Bintang.
Menurutnya, undang-undang tentang TPKS memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi dengan memberikan payung hukum yang kuat dan menjadi upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Presiden keenam tersebut ingin ada perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi, beberapa waktu silam.
Jokowi memerintahkan Menkumham dan Menteri PPPA segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS tersebut. Jokowi meminta ada langkah-langkah percepatan.
"Saya juga telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," ujar Jokowi.
"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat. Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," katanya.
Terdapat beberapa poin penting terkait UU TPKS tersebut yang menjadi wujud perlindungan negara terhadap korban kekerasan seksual, di antaranya:
1. Menjangkau penanganan kekerasan seksual dalam UU lain
Sebelumnya, penanganan kasus kekerasan seksual diatur atau tersebar dalam sejumlah UU. Masing-masing yakni, UHP, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan UU Pornografi.
Sekarang, semua pengaturan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang tersebar dalam sejumlah UU tersebut juga diatur UU TPKS. Bahkan, beberapa pasal dalam UU TPKS juga memperbarui pasal-pasal yang ada di UU sebelumnya.
2. Hak perlindungan hingga pemulihan korban
Diatur dalam pasal 67, korban kekerasan seksual memiliki tiga hak, meliputi hak atas penanganan; hak atas perlindungan; dan hak atas pemulihan. Pemenuhan atas hak tersebut menjadi kewajiban negara sesuai kondisi dan kebutuhan korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo