Suara.com - Kasus pemecatan anggota polisi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, kini memasuki babak baru. Komisi III DPR memanggil Rudy dan jajaran Polda NTT untuk rapat dengar pendapat pada Senin (28/10/2024). Berikut adalah kronologi pemecatan Rudy Soik.
Rudy Soik dipecat dari jabatannya setelah mengungkap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Pemberhentian Rudy menimbulkan berbagai kontroversi di kalangan masyarakat, di mana banyak pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
Kasus mafia BBM yang diungkapnya dianggap menyentuh kepentingan beberapa orang berpengaruh dan diduga melanggar kode etik dalam proses penyelidikan.
Awal Kasus dan Kronologi Pemecatan
Keputusan pemecatan Rudy Soik diambil setelah ia dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan terkait dugaan jaringan mafia BBM.
Kasus ini bermula ketika Rudy berhasil mengidentifikasi jaringan mafia BBM ilegal di wilayahnya. Namun, upayanya untuk mengungkap praktik tersebut justru berujung pada pemecatannya dari kepolisian.
Keputusan PTDH terhadap Rudy tercantum dalam Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/38/X/2024 yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2024 oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT.
Setelah kasus ini terungkap, masyarakat mulai mempertanyakan keputusan pemberhentian Rudy, terutama karena tindakannya berfokus pada pengungkapan kelangkaan BBM di Kota Kupang.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolda NTT, Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga, menyebutkan lima pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik yang berujung pada sanksi pemecatan.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penertiban terhadap polisi yang diduga melanggar etik, termasuk masuk ke tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri di lokasi tersebut, termasuk Rudy.
Baca Juga: Profil Ipda Rudy Soik: Perjalanan Karier dan Kontroversi Pengungkapan Kasus Mafia BBM di NTT
Tiga anggota lainnya diadili dan diberikan sanksi berupa permintaan maaf serta penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Rudy menolak dan mengajukan banding.
Setelah OTT, Rudy diduga menciptakan situasi untuk menangkap individu yang terlibat dalam mafia BBM dan menuduh anggota Propam yang menangani kasus tersebut menerima suap dari pelaku mafia.
Selama proses pemeriksaan, terungkap bahwa Rudy Soik meninggalkan tugas dan berada di Jakarta, bukan di Kupang. Ia juga tidak hadir selama tiga hari berturut-turut, yang menghambat proses pemeriksaan.
Pelanggaran terakhir yang disebutkan adalah pemasangan garis polisi (Police Line) pada drum kosong di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan BBM ilegal di Kupang.
Dibela Keponakan Prabowo
Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO), Rahayu Saraswati, yang juga merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemecatan tidak hormat Ipda Rudy Soik.
Sebelumnya, Saras turut hadir dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024) sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO yang mendampingi Rudy.
Berita Terkait
-
Profil Ipda Rudy Soik: Perjalanan Karier dan Kontroversi Pengungkapan Kasus Mafia BBM di NTT
-
Mau Lapor ke Prabowo, Apa Alasan Saras Mati-matian Bela Ipda Rudy Soik usai Dipecat Polda NTT?
-
Kapolda NTT Buka Peluang Gelar Sidang Ulang Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik
-
Usai Rapat Bareng Komisi III, Kapolda NTT Usap-usap Kepala Ipda Rudy Soik: Kamu Tetap Anak Saya
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Dudung Ungkap Alasan Kepala BGN Diganti, Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Kantor BGN Masih Digeledah Kejagung, Lantai Dua Steril dari Aktivitas Pegawai
-
KPK Amankan Belasan Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Dirjen Imigrasi Buka Suara
-
Dadan Dicopot Sebelum Diperiksa Kejagung, Pakar UGM: Biar Penyelidikan Tak Terganjal 'Orang Kuat'
-
Tiket Masuk Ancol Gratis Mulai 8 Juni, Cek Ketentuannya di Sini!
-
Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!
-
KAI Daop 1 Jakarta: 19 Kereta Dilempari dalam 5 Bulan, Pelaku Mayoritas Remaja
-
Kasus Dugaan Jual Beli Titik MBG, Kejagung Masih Geledah Kantor BGN
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco