Suara.com - Momen menarik terjadi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membahas kasus pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik.
Momen tersebut terjadi saat Irjen Daniel menghampiri Rudy dan menyampaikan petuah atau wejangan.
Irjen Daniel mengatakan Rudy masih bisa menentukan nasib atau karirnya. Ia mengibaratkan hal itu seperti Rudy memelihara seekor anak ayam.
"Anak ayam itu ada di tangan kamu, kalau itu mati terserah kau, kalau kau menghidupkan terserah kau ya kan itu yang saya bilang. Jadi kamu yang harus menentukan atas kariermu sendiri,” kata Daniel kepada Rudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ia menyampaikan dirinya sayang dengan Rudy. Daniel meminta Rudy untuk menjadi polisi yang baik. Merespons hal itu Rudy hanya mengangguk-nganggukan kepalanya.
"Saya sayang sama kamu. Saya ingin kamu menjadi anggota polisi yang baik. Berikan informasi yang baik terhadap TPPO maupun BBM itu tadi. Kamu kalau mau langsung ke saya. Jadi, itu yang saya inginkan dari kamu," ujarnya.
Tak disangka Daniel lantas memegang kepala Rudy dan mengusap-usap. Ia menyampaikan, jika Rudy merupakan anaknya.
"Gitu ya, Rudy ya. Kamu tetap anak saya,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI memulai rapat perdananya dengan menggelar audiensi dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Ditemani Istri hingga Pendeta, Ipda Rudy Soik Hadir Langsung di Rapat Komisi III DPR
Rapat ini akan membahas salah satunya kasus pemecatan terhadap anggota Polda NTT yakni Ipda Rudy Soik lantaran berupaya membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu juga rapat akan membahas soal tewasnya tahanan Buyu Aditiawan di Polres Palu.
"Selain kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu, kami juga merespons dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknun polisi di jajaran Polda NTT," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku pimpinan rapat.
Menurutnya, rapat audiensi ini dilakukan untuk mencari kejelasan terhadap kasus-kasus tersebut.
Diketahui Ipda Rudy divonis melakukan perbuatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dia divonis telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
Serta sikap tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang.
Berita Terkait
-
Umbar 'Dosa-dosa' Ipda Rudy Soik di DPR, Kapolda NTT Ungkit Pesta Miras Bareng Polwan di Karaoke hingga Fitnah Propam
-
Keponakan Prabowo Sampai Turun Tangan, Sayangkan Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik Sampai ke DPR
-
Curiga Ipda Rudy Soik Dipecat Kapolda NTT, Benny K Harman: Tak Masuk Akal, Saya Duga Ini Balas Dendam
-
Ditemani Istri hingga Pendeta, Ipda Rudy Soik Hadir Langsung di Rapat Komisi III DPR
-
Panggil Kapolda NTT, Komisi III Bakal Dalami Kasus Ipda Rudy Soik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta