Suara.com - Momen menarik terjadi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membahas kasus pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik.
Momen tersebut terjadi saat Irjen Daniel menghampiri Rudy dan menyampaikan petuah atau wejangan.
Irjen Daniel mengatakan Rudy masih bisa menentukan nasib atau karirnya. Ia mengibaratkan hal itu seperti Rudy memelihara seekor anak ayam.
"Anak ayam itu ada di tangan kamu, kalau itu mati terserah kau, kalau kau menghidupkan terserah kau ya kan itu yang saya bilang. Jadi kamu yang harus menentukan atas kariermu sendiri,” kata Daniel kepada Rudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ia menyampaikan dirinya sayang dengan Rudy. Daniel meminta Rudy untuk menjadi polisi yang baik. Merespons hal itu Rudy hanya mengangguk-nganggukan kepalanya.
"Saya sayang sama kamu. Saya ingin kamu menjadi anggota polisi yang baik. Berikan informasi yang baik terhadap TPPO maupun BBM itu tadi. Kamu kalau mau langsung ke saya. Jadi, itu yang saya inginkan dari kamu," ujarnya.
Tak disangka Daniel lantas memegang kepala Rudy dan mengusap-usap. Ia menyampaikan, jika Rudy merupakan anaknya.
"Gitu ya, Rudy ya. Kamu tetap anak saya,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI memulai rapat perdananya dengan menggelar audiensi dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Ditemani Istri hingga Pendeta, Ipda Rudy Soik Hadir Langsung di Rapat Komisi III DPR
Rapat ini akan membahas salah satunya kasus pemecatan terhadap anggota Polda NTT yakni Ipda Rudy Soik lantaran berupaya membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu juga rapat akan membahas soal tewasnya tahanan Buyu Aditiawan di Polres Palu.
"Selain kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu, kami juga merespons dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknun polisi di jajaran Polda NTT," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku pimpinan rapat.
Menurutnya, rapat audiensi ini dilakukan untuk mencari kejelasan terhadap kasus-kasus tersebut.
Diketahui Ipda Rudy divonis melakukan perbuatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dia divonis telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
Serta sikap tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang.
Berita Terkait
-
Umbar 'Dosa-dosa' Ipda Rudy Soik di DPR, Kapolda NTT Ungkit Pesta Miras Bareng Polwan di Karaoke hingga Fitnah Propam
-
Keponakan Prabowo Sampai Turun Tangan, Sayangkan Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik Sampai ke DPR
-
Curiga Ipda Rudy Soik Dipecat Kapolda NTT, Benny K Harman: Tak Masuk Akal, Saya Duga Ini Balas Dendam
-
Ditemani Istri hingga Pendeta, Ipda Rudy Soik Hadir Langsung di Rapat Komisi III DPR
-
Panggil Kapolda NTT, Komisi III Bakal Dalami Kasus Ipda Rudy Soik
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran