Suara.com - Profil Surunuddin Dangga, Bupati Konawe Selatan yang memecat Camat Baito, Sudarsono Mangidi disorot. Sudarsono dipecat usai dirinya aktif membantu guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid berinisial D. Kasus kriminalisasi terhadap Supriyani bergulir lantaran anak tersebut merupakan putra seorang polisi.
Surunuddin Dangga saat ditemui di Konsel, Selasa 29 Oktober 2024, mengatakan bahwa jabatan Camat Baito sementara dijabat Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ivan Ardiansyah, untuk membantu penyelesaian masalah antara Supriyani dan pihak korban.
"Ini kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapapun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu. Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan," kata Surunuddin.
Dia menyebutkan bahwa salah satu alasan pencopotan Sudarsono dari jabatannya karena penanganan kasus yang terjadi di wilayahnya sama sekali tidak pernah diinformasikan kepada dirinya selaku pimpinan dari Sudarsono.
"Camat tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan. Sudah viral di mana-mana, saya hanya mendengar dari informasi. Jadi kita tarik, kita tugaskan Eselon II untuk menyelesaikan," ujarnya.
Surunuddin Dangga menjabat sebagai Bupati Konawe Selatan selama dua periode sejak 2016. Sejauh penelusuran dia tak tercatat memiliki bisnis, namun seluruh anggota keluarga intinya terjun ke dunia politik.
Sang istri, Nurlin Surunuddin kembali duduk di DPRD Sulawesi Tenggara melalui Partai Golongan Karya. Kemudian, ketiga anaknya Aksan Jaya Putra, Adi Jaya Putra, dan Leni Andriani Surunuddin masing – masing memperoleh kursi untuk DPRD Sulawesi Tenggara, DPRD Konawe Selatan, dan DPD.
Surunuddin sendiri selama ini dikenal aktif sebagai kader Partai Golkar dengan sejumlah kedudukan. Surunuddin pernah menjabat Ketua Bagian Koperasi dan Wiraswasta DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (1990—1995), Ketua Bidang Koperasi dan Wiraswasta dan UKM DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (1995—2000), Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (2000—2005), dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Konawe Selatan (2005).
Dari riwayat pendidikan, Surunuddin menamatkan sarjana di Sekolah Tinggi Teknologi Mekongga dan Magister Manajemen Universitas Haluoleo.
Baca Juga: Guru Dilindungi, Indonesia Maju
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
-
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
-
Rencana Wapres Gibran ke Yahukimo Terhenti, Laporan Intelijen Ungkap Risiko Fatal
-
Dubes WHO Yohei Sasakawa Sorot Fakta Pahit Kusta: Diskriminasi Lebih Menyakitkan dari Penyakitnya
-
Jerman, Prancis, Swedia dan Norwegia Kirim Militer ke Greenland, NATO Siap Hadang AS
-
Banjir Ancam Produksi Padi Lebak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Total
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi