Suara.com - Profil Surunuddin Dangga, Bupati Konawe Selatan yang memecat Camat Baito, Sudarsono Mangidi disorot. Sudarsono dipecat usai dirinya aktif membantu guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid berinisial D. Kasus kriminalisasi terhadap Supriyani bergulir lantaran anak tersebut merupakan putra seorang polisi.
Surunuddin Dangga saat ditemui di Konsel, Selasa 29 Oktober 2024, mengatakan bahwa jabatan Camat Baito sementara dijabat Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ivan Ardiansyah, untuk membantu penyelesaian masalah antara Supriyani dan pihak korban.
"Ini kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapapun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu. Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan," kata Surunuddin.
Dia menyebutkan bahwa salah satu alasan pencopotan Sudarsono dari jabatannya karena penanganan kasus yang terjadi di wilayahnya sama sekali tidak pernah diinformasikan kepada dirinya selaku pimpinan dari Sudarsono.
"Camat tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan. Sudah viral di mana-mana, saya hanya mendengar dari informasi. Jadi kita tarik, kita tugaskan Eselon II untuk menyelesaikan," ujarnya.
Surunuddin Dangga menjabat sebagai Bupati Konawe Selatan selama dua periode sejak 2016. Sejauh penelusuran dia tak tercatat memiliki bisnis, namun seluruh anggota keluarga intinya terjun ke dunia politik.
Sang istri, Nurlin Surunuddin kembali duduk di DPRD Sulawesi Tenggara melalui Partai Golongan Karya. Kemudian, ketiga anaknya Aksan Jaya Putra, Adi Jaya Putra, dan Leni Andriani Surunuddin masing – masing memperoleh kursi untuk DPRD Sulawesi Tenggara, DPRD Konawe Selatan, dan DPD.
Surunuddin sendiri selama ini dikenal aktif sebagai kader Partai Golkar dengan sejumlah kedudukan. Surunuddin pernah menjabat Ketua Bagian Koperasi dan Wiraswasta DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (1990—1995), Ketua Bidang Koperasi dan Wiraswasta dan UKM DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (1995—2000), Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (2000—2005), dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Konawe Selatan (2005).
Dari riwayat pendidikan, Surunuddin menamatkan sarjana di Sekolah Tinggi Teknologi Mekongga dan Magister Manajemen Universitas Haluoleo.
Baca Juga: Guru Dilindungi, Indonesia Maju
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum