Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartel yang tidak masuk dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Abraham Samad menyayangkan hal tersebut, dia menilai kedua RUU tersebut seharusnya menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Harusnya itu menjadi prioritas utama karena kalau kita ingin memberantas korupsi dengan tujuan mengembalikan aset-aset dan kemudian memulihkan kerugian negara, serta memiskinkan para koruptor, maka yang harus dilakukan, segera membuat undang-undang perampasan asetnya,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Bukan hanya RUU Perampasan Aset, dia menilai jika RUU tersebut mestinya disahkan dan bersinergi dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartel.
“Harus itu jadi sinergi, jadi bersamaan. Itu bisa mencegah korupsi, kemudian kedua, bisa mempercepat pemulihan aset-aset negara yang dicuri oleh para koruptor,” tegas Abraham.
“Iya, harapannya itu harus dua. Undang-undang itu dipercepat. RUU pembatasan uang sama undang-undang perampasan aset,” tandas dia.
Diketahui, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke prolegnas DPR RI.
Hal itu diketahui dari daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024) saat membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI hanya mengusulkan RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dimasukkan ke dalam prolegnas.
Berita Terkait
-
Satroni KPK, Abraham Samad Desak Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi
-
Curigai Pansel KPK Era Jokowi, Usulan Abraham Samad ke Prabowo: Bentuk Ulang, Belum Terlambat!
-
Abraham Samad Cs ke KPK, Desak Pimpinan Antirasuah Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi
-
Soal RUU Perampasan Aset, Legislator PKS Wanti-wanti: Jangan sampai jadi Momok Menakutkan buat Kehidupan Politik
-
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Masuk Prolegnas, Begini Alasan Baleg DPR
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta