Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartel yang tidak masuk dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Abraham Samad menyayangkan hal tersebut, dia menilai kedua RUU tersebut seharusnya menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Harusnya itu menjadi prioritas utama karena kalau kita ingin memberantas korupsi dengan tujuan mengembalikan aset-aset dan kemudian memulihkan kerugian negara, serta memiskinkan para koruptor, maka yang harus dilakukan, segera membuat undang-undang perampasan asetnya,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Bukan hanya RUU Perampasan Aset, dia menilai jika RUU tersebut mestinya disahkan dan bersinergi dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartel.
“Harus itu jadi sinergi, jadi bersamaan. Itu bisa mencegah korupsi, kemudian kedua, bisa mempercepat pemulihan aset-aset negara yang dicuri oleh para koruptor,” tegas Abraham.
“Iya, harapannya itu harus dua. Undang-undang itu dipercepat. RUU pembatasan uang sama undang-undang perampasan aset,” tandas dia.
Diketahui, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke prolegnas DPR RI.
Hal itu diketahui dari daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024) saat membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI hanya mengusulkan RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dimasukkan ke dalam prolegnas.
Berita Terkait
-
Satroni KPK, Abraham Samad Desak Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi
-
Curigai Pansel KPK Era Jokowi, Usulan Abraham Samad ke Prabowo: Bentuk Ulang, Belum Terlambat!
-
Abraham Samad Cs ke KPK, Desak Pimpinan Antirasuah Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi
-
Soal RUU Perampasan Aset, Legislator PKS Wanti-wanti: Jangan sampai jadi Momok Menakutkan buat Kehidupan Politik
-
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Masuk Prolegnas, Begini Alasan Baleg DPR
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial