Suara.com - JFN (24), sopir truk kontainer ugal-ugalan yang menabrak belasan kendaraan hingga pejalan kaki di Kota Tangerang pada Kamis (31/10/2024) lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di penjara.
Penetapan JFN sebagai tersangka kasus kecelakaan itu lewat gelar perkara yang dilaksanakan Polres Tangerang Kota pada Sabtu (2/1/2024) kemarin. Peningkatan status tersangka terhadap JFN juga berdasarkan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya serta pemeriksaan saksi-saksi.
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan gelar perkara, JFN telah cukup bukti, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dikutip dari Antara pada Minggu (3/11/2024).
Dalam kasus ini, JFN dijerat Pasal 311 ayat (2) dan (4) juncto pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres.
Dinyatakan Positif Narkoba
Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN juga dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin.
"Hasil labnya positif, sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh Narkoba," ungkap Zain.
Kronologi Sopir Truk Tabrakan Banyak Orang
Baca Juga: Ugal-ugalan Tabraki Banyak Pengendara di Tangerang, JFN Ternyata Bawa Sabu Sambil Nyetir Truk
Adapun kronologi kejadian tersebut, diawali Truk Wing Box tronton yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh ini menabrak bemper belakang mobil suzuki Ertiga yang sedang berhenti di Traffic Light (TL) arah Kodim.
Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh sejumlah warga sampai jalan KH. Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran tugu adipura jalan Veteran. Hingga JFN diamuk massa yang marah.
"Ada 10 mobil dan enam motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk yang dikemudikan JFN. tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak enam orang terdiri dari empat orang wanita dan dua orang laki-laki," katanya.
Berita Terkait
-
Ugal-ugalan Tabraki Banyak Pengendara di Tangerang, JFN Ternyata Bawa Sabu Sambil Nyetir Truk
-
Detik-Detik Supir Truk Maut Cipondoh Sempat Berbincang Usai Dihajar Massa, Netizen: Syukurlah Kalau Masih Hidup
-
Positif Narkoba, JFN Sopir Truk 'Gila' Penabrak Puluhan Orang di Tangerang Ternyata Lagi Nge-Fly
-
Masuk IGD usai Diamuk Massa, Identitas Sopir Truk Penabrak Puluhan Pengendara di Cipondoh Masih Misterius
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?