Suara.com - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama bulan November 2024. Kebijakan itu bertujuan meringankan beban masyarakat dan juga meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Berikut daftar sejumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
1. Sumatera Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar) berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Warga dapat menikmati diskon PKB sebesar 20-25 persen, pembebasan denda PKB dan BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
2. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program ini mencakup keringanan PKB dengan membayar satu tahun tunggakan saja, diskon BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
3. Bengkulu
Pemprov Bengkulu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 4 Juni hingga 30 November 2024 di seluruh Samsat wilayahnya. Warga Bengkulu dapat memanfaatkan pembebasan denda PKB, tunggakan PKB, dan BBNKB II.
4. Aceh
Pemprov Aceh menggelar emutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini menghapuskan denda pajak dan pajak progresif. Warga Aceh dapat memanfaatkan kesempatan ini hingga akhir tahun 2024.
5. Lampung
Pemprov Lampung juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 2 September hingga 16 Desember 2024. Warga dapat menikmati pembebasan pajak progresif, bea balik nama, dan penghapusan denda keterlambatan, termasuk keringanan tunggakan pajak hingga 70 persen.
6. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024.
Selain menghapus denda, pemberian insentif 0 persen ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya
-
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Menko Yusril Buka Suara Soal Kericuhan Bendera Bulan Bintang di Aceh
-
Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
7 Kuliner Musim Panas di Turkiye yang Wajib Dicoba, dari Sup Dingin hingga Es Krim Maras
-
Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran
-
7 Cara Mencuci Sepatu Canvas di Rumah agar Bersih dan Tidak Cepat Rusak
-
HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara
-
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Pemain Keturunan Indonesia Ini Bakal Susul Ole Romeny?
-
Hasto Ungkap Alasan Megawati Pilih Upacara di Sekolah Partai Ketimbang Istana
-
Ironi di Negeri Tropis: Buah Melimpah, Harga Tak Ramah