Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan jika para menteri akan melapor ke Presiden RI Prabowo Subianto soal tindak lanjut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Cipta Kerja.
"Putusan MK dan kami sudah bahas dengan Menkoperkonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah lima kita lapor ke pak presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, terkait apa yang sudah diputuskan oleh MK, sesungguhnya tak ada kekosongan hukum mengenai Cipta Kerja.
Sebab, kata dia, putusan MK memerintahkan pembentukan UU baru soal Ketenagakerjaan dan mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan dari UU Ciptaker itu dalam waktu dua tahun.
"Bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah undang-undang dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang sendiri, yakni uu ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat undang-undang itu masih sangat cukup ya," katanya.
Namun, ia mengaku tetap akan mempercepat proses seperti apa yang diminta dalam putusan MK tersebut.
Untuk itu, pihak pemerintah akan menindaklanjuti salah satunya yang paling penting yakni mengenai penetapan upah minimum Provinsi (UMP).
"Maka dari itu dari 21, pasal yang dibatalkan oleh MK, yang paling mendesak saat ini kan terkait dengan penetapan upah minimum provinsi, karena itu harus ditetapkan, dan nanti pak menkoperkonomian yang akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau mengkoordinasikan soal itu," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.
Baca Juga: 21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Pada kesempatan itu, Suhartoyo menjelaskan terdapat tiga perkara yang juga sedang diperiksa MK dengan objek konstitusionalitas yang sama yaitu dalam perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/202, dan 61/PUU-XXI/2023.
Dia menyebutkan, mahkamah menilai perkara 168 memiliki lebih banyak dalil dibanding perkara lainnya sehingga putusan perkara 168 dijadikan rujukan untuk dua perkara lainnya yang pada pokoknya memiliki kesamaan substansi dengan permohonan a quo.
"Oleh karena itu, perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 akan dipertimbangkan dan diputus terlebih dahulu dan selanjutnya akan dijadikan rujukan untuk mempertimbangkan dan memutus perkara nomor 40 dan 61,” kata Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menjawab dalil-dalil para pemohon yang terdiri dari penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak lagi berdasarkan izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourching, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah untuk membentuk Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan baru. Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!