Suara.com - Pilkada serentak 2024 akan segera berlangsung, yakni pada 27 November mendatang. Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi berada di luar domisili sesuai alamat KTP, tetap bisa memilih.
Pemilih yang memenuhi syarat dapat mengajukan pindah memilih sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Tentu saja dengan melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas, kapan waktunya bisa mengajukan pindah memilih?
Mengutip dari berbagai sumber, pengajuan pindah memilih dibagi menjadi dua kriteria. Pertama, paling lambat dilakukan H-30 sebelum Pilkada serentak, yakni pada 26 Oktober 2024.
Kedua, paling lambat dilakukan H-7 sebelum Pilkada serentak, yakni pada 20 November 2024.
Siapa saja yang termasuk pemilih kriteria pertama?
- Menjalankan tugas di luar domisili
- Menjalani rawat inap
- Penyandang disabilitas
- Menjalani rehabilitasi Narkoba
- Menjadi tahanan di rutan/lapas
- Menempuh tugas belajar
- Pindah domisili
- Mengalami bencana alam
- Bekerja di luar domisili
Siapa saja yang termasuk pemilih kriteria kedua?
- Bertugas di tempat lain di luar domisili saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap
- Menjadi tahanan rutan/lapas
- Tertimpa bencana alam
Syarat dan Dokumen Pindah Memilih Pilkada 2024
Pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih perlu melengkapi dokumen sesuai kategori masing-masing. Apa saja?
1. Tugas di Luar Domisili
Surat tugas dari pimpinan instansi/perusahaan dengan cap basah.
2. Rawat Inap
Surat keterangan rawat inap dan surat pendampingan dari fasilitas kesehatan.
3. Disabilitas di Panti Sosial
Surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi yang ditandatangani pimpinan instansi dengan cap basah.
4. Rehabilitasi Narkoba
Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi Narkoba dengan cap basah.
Berita Terkait
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung