Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan Jakarta. Belakangan diketahui menteri-menteri yang hadir menghadap untuk membahas perihal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikonfirmasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai bertemu Prabowo. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan meninjaklamjuti putusan MK dengan melaksanakannya.
"Sama terkait putusan MK, pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11/2024).
Selain Supratman, Menteri Koordinator Bidang Perekomian, Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga turut hadir menghadap ke Istana.
"Jadi kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja, sebagaimana kami sampaikan sebelumnya pemerintah menghormati hasil keputusan MK, dan kami dari Kementerian Tenaga Kerja sudah melakukan langkah-langkah strategis," tutur Yassierli.
Yassierli berujar pihaknga sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional, hingga perwakilan dari para serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam rangka menampung aspirasi mereka menyusul adanya putusan MK.
"Dan aspirasi mereka tadi kita sudah sampaikan juga kepada pak presiden dan beliau kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya. Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah, apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan menteri tenaga kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," kata Yassierli.
Tindak Lanjuti Putusan MK
Menteri Hukum Supratman Andi sebelumnya mengatakan pemerintah bakal segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan, khususnya untuk mengurus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca Juga: Bukti Baru? Video Kaesang Nebeng Jet Pribadi Muncul, Status 'Pisah KK' Dipertanyakan
Dia mengatakan, dari 21 pasal yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja itu, hal yang paling mendesak untuk ditindaklanjuti adalah soal UMP. Pasalnya, seluruh provinsi harus menetapkan UMP pada bulan November ini.
"Harus ditetapkan di bulan November, seluruh gubernur harus menetapkan itu. Dan saya yakin satu atau dua hari ini ada kebijakan terkait itu," kata Supratman usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Terkait pelibatan serikat buruh dalam penentuan tindak lanjut Putusan MK untuk UMP itu, dia pun mengaku belum bisa memastikannya. Namun dia memastikan bahwa pemerintah akan menaati putusan MK yang memerintahkan agar memasukkan Komponen Hidup Layak (KHL).
"Kan pemerintah harus melakukan itu, dan tidak ada pilihan lain karena tidak ada upaya hukum," kata dia.
Sedangkan untuk poin-poin lainnya, menurutnya akan ditindaklanjuti setelah kebijakan UMP dituntaskan. Dia pun mengatakan bahwa putusan MK harus mengeluarkan UU tentang Ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja, dan terbentuk UU baru dalam waktu dua tahun.
Dia pun menilai bahwa batas waktu yang ditentukan oleh putusan MK itu masih sangat cukup. Sebagai mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI, dia pun menilai seharusnya pembuat undang-undang tidak mengalami masalah.
Tag
Berita Terkait
-
Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
-
Bukti Baru? Video Kaesang Nebeng Jet Pribadi Muncul, Status 'Pisah KK' Dipertanyakan
-
Sebut "Silaturahmi 2 Bestie", Istana Blak-blakan soal Isi Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo
-
Kaesang Blak-blakan: Jokowi Siap Turun Gunung Kampanyekan Paslon Jagoan PSI di Pilkada Bali, Prabowo Ikut Dukung
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya