Suara.com - Meirizka Widjaja (MW) akhirnya menyusul anaknya, Gregorius Ronald Tannur ke penjara. Istri politikus PKB, Edward Tannur itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait skandal suap tiga hakim yang smepat memvonis bebas terhadap putranya.
Perihal penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur penyidikan Jampidsus pada Kejagung, Abdul Qohar.
“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu terpidana Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejati Jatim,” kata Qohar di Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024).
“Terkait dengan perkara Tipikor dalam hal ini suap dan atau gratifikasi terhadap penanganan perkara Ronald Tannur,” tambahnya.
Qohat mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh MW.
”Sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” tegas Qohar.
Kronologi Suap Ibunda Ronald Tannur
Peristiwa ini bermula ketika Meirizka bertemu dengan Lisa Rahmat alias LR. MW meminta LR untuk menjadi kuasa hukum dari Ronald Tannur.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tanur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tanur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ucapnya.
Baca Juga: Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
Kemudian, pada 5 Oktober 2023 LR bertemu dengan MW di sebuah coffe shop, di wilayah Surabaya untuk membahas peristiwa yang telah dialami oleh Ronald Tanur.
Pertemuan tersebut kemudian berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023, pertemuan antara MW dan LR dilaksanakan di Kartor LR yang beralamat di Jalan Kendalsari Raya Nomor 51/52 Surabaya.
“LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tanur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” jelasnya.
Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur.
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ucapnya.
“Kemudian, LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tanur berasal dari tersangka MW,” sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
-
Pinjam Kantor Kejagung, Bawas MA Periksa Zarof Ricar Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur
-
Kejagung Periksa Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja, Keluarga Terseret Suap Hakim?
-
Akhir Buruan! Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Terkait Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?