Suara.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan APBN untuk sektor kesehatan sekitar Rp217,3 triliun untuk tahun anggaran 2025. Anggaran itu mencapai 6 persen dari total APBN 2025, meski mandatory spending atau kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan telah dihapus dalam UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Dari total anggaran tersebut, Rp129,8 triliun di antaranya diberikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengungkapkan, Kemenkes pusat hanya akan mengelola Rp105,6 triliun, sementara Rp24,2 triliun sisanya dialokasikan untuk pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk dana alokasi khusus fisik dan nonfisik.
“Dengan adanya alokasi sebesar 6 persen ini, tentunya pemerintah berkomitmen untuk mengelolanya secara efektif dan efisien bagi peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan,” kata Aji dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program unggulan Presiden Prabowo dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan produktif, serta agenda transformasi kesehatan.
Adapun, program percepatan dalam bidang kesehatan yang dilaksanakan mulai tahun 2025 di antaranya, pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan kasus Tuberkulosis, dan Pembangunan rumah sakit di Daerah kelas D atau D pratama menjadi kelas C.
Program strategis Kemenkes lainnya, percepatan penurunan stunting melalui pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil atau menyusui dan balita, serta pengendalian penyakit menular seperti malaria dan AIDS.
Anggaran kesehatan 2025 itu juga harus mencakup penguatan akses dan layanan kesehatan di seluruh daerah, seperti peningkatan program JKN, penyediaan sarana dan prasarana, serta memperkuat kemandirian industri farmasi dalam negeri.
Untuk mendukung berbagai program strategis tersebut, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan. Peningkatan kapasitas dan keterampilan SDM kesehatan untuk meningkatkan kualitas dan distribusi SDM kesehatan yang lebih merata.
Baca Juga: Perhumasri Ajak Rumah Sakit Tingkatkan Kompetensi untuk Kepuasan Pasien
“Dengan adanya anggaran kesehatan yang lebih besar diharapkan Indonesia dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan,” ujar Aji.
Sebelumnya diketahui, bahwa mandatory spending dihapus dari UU Kesehatan karena pemerintah dan DPR ingin mengubah paradigma belanja kesehatan dari kewajiban alokasi anggaran harus dihabiskan apa pun belanja kesehatannya menjadi program kesehatan berbasis kebutuhan.
“Sebelum UU Kesehatan, program disusun berdasarkan paradigma bagaimana membelanjakan 5 persen kewajiban alokasi anggaran kesehatan. Sehingga ada kecenderungan program dibuat-buat yang penting anggaran terbelanjakan. Contohnya anggaran stunting dipakai untuk renovasi pagar Puskesmas. Ini tidak efisien dan tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Menurutnya, dalam paradigma baru, anggaran dibuat berdasarkan kebutuhan dan program yang akan dijalankan sehingga lebih tepat sasaran.
Berita Terkait
-
KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD
-
Israel Hujani Rumah Sakit dengan Serangan, Pasokan Medis PBB di Gaza Ludes
-
Masyarakat Bakal Dapat Hadiah dari Negara saat Ultah Mulai 2025, Begini Cara Daftarnya
-
Israel Kepung Pengungsi Gaza, Sekolah-sekolah hingga Rumah Sakit Indonesia Terancam
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT