Suara.com - DPR telah menyetujui Calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang baru. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat, membacakan surat presiden (Supres) terkait calon kepala otorita IKN.
"Di samping itu pimpinan dewan telah menerima surat presiden RI nomor R56 tanggal 23 Oktober 2024 hal penyampaian calon kepala otorita Ibu Kota Nusantara," kata Dasco.
Menurutnya, DPR telah menggelar rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan pimpinan Komisi II bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional membahas soal calon kepala OIKN tersebut.
"Terhadap surat presiden tersebut berdasarkan ketentuan pasal 228 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tatib DPR rapat konsultasi Pengganti bamus telah menyetujui pembahasan calon kepala otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan komisi 2 DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada tanggal 4 November 2024," katanya.
Dalam rapat tersebut, kata Dasco, DPR telah menerima usulan nama calon Kepala Otorita IKN yaitu Basuki Hadimuljono.
"Yang hasilnya, DPR RI dapat memahami dan menerima usulan calon kepala otorita ibu kota Nusantara yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme berlaku," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN. Surat presiden mengenai penunjukan itu sudah sampai ke DPR RI.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat Kerja Komisi II bersama OIKN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Dilantik Prabowo jadi Kepala Otorita IKN, Ini Sumpah Basuki Hadimuljono
"Perlu saya sampaikan di awal surat presiden terkait dengan penunjukkan Pak Basuki Hadimuljono telah sampai ke pimpinan DPR," kata Rifqi.
Menurutnya, Komisi II DPR RI sendiri masih menunggu disposisi pimpinan. Untuk itu, kata dia, rapat bersama OIKN tak bisa ditindaklanjuti Komisi II DPR untuk tanya jawab.
"Karena itu otorita IKN belum memiliki kepala yang definitif sehingga saya kira sesi tanya jawab mungkin nanti ditiadakan dulu," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu