Suara.com - DPR telah menyetujui Calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang baru. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat, membacakan surat presiden (Supres) terkait calon kepala otorita IKN.
"Di samping itu pimpinan dewan telah menerima surat presiden RI nomor R56 tanggal 23 Oktober 2024 hal penyampaian calon kepala otorita Ibu Kota Nusantara," kata Dasco.
Menurutnya, DPR telah menggelar rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan pimpinan Komisi II bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional membahas soal calon kepala OIKN tersebut.
"Terhadap surat presiden tersebut berdasarkan ketentuan pasal 228 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tatib DPR rapat konsultasi Pengganti bamus telah menyetujui pembahasan calon kepala otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan komisi 2 DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada tanggal 4 November 2024," katanya.
Dalam rapat tersebut, kata Dasco, DPR telah menerima usulan nama calon Kepala Otorita IKN yaitu Basuki Hadimuljono.
"Yang hasilnya, DPR RI dapat memahami dan menerima usulan calon kepala otorita ibu kota Nusantara yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme berlaku," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN. Surat presiden mengenai penunjukan itu sudah sampai ke DPR RI.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat Kerja Komisi II bersama OIKN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Dilantik Prabowo jadi Kepala Otorita IKN, Ini Sumpah Basuki Hadimuljono
"Perlu saya sampaikan di awal surat presiden terkait dengan penunjukkan Pak Basuki Hadimuljono telah sampai ke pimpinan DPR," kata Rifqi.
Menurutnya, Komisi II DPR RI sendiri masih menunggu disposisi pimpinan. Untuk itu, kata dia, rapat bersama OIKN tak bisa ditindaklanjuti Komisi II DPR untuk tanya jawab.
"Karena itu otorita IKN belum memiliki kepala yang definitif sehingga saya kira sesi tanya jawab mungkin nanti ditiadakan dulu," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka