Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan kembali menetapkan eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan alias light rail transit (LRT).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan terhadap Prasetyo Boeditjahjono, telah lebih dahulu dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel, sebelum PB ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung.
“Adapun penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain,” kata Vanny, dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Vanny juga menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, PB telah telah diperiksa oleh penyidik sebanyak tujuh kali.
Dalam perkara ini, pihak penyidik menemukan alat bukti berupa transfer uang setoran ke rekening PB sejak tahun 2016-2020. Total, uang setoran yang mengalir ke rekening PB selama ia menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mencapai Rp 18 miliar.
“Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016-2020,” ucap Vanny.
Menurut dia, saat ini pihaknya juga bakal mendalami aliran dana untuk PB yang dari penyetoran.
“Saat ini, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat PB dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Penyidik juga melapis PB dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Tiga Pekan Diburu
Sebelumnya, hampir tiga pekan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencarian terhadap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB), karena terlibat kasus korupsi Proyek KA Besitang-Langsa.
Hingga akhirnya, pelarian Prasetyo berhasil diungkap Kejagung, setelah mengerahkan semua tim untuk mendapatkan lokasi keberadaan PB.
“Sebagai informasi bahwa yang bersangkutan sudah kami ikuti. Kami cari sudah hampir tiga pekan,” kata Dirdik Jampdisus, Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu pekan lalu.
Pencarian tersebut dilakukan lantaran Prasetyo beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Berita Terkait
-
Jaksa Kasus Tom Lembong Ngaku Beli Jam Rp4 Juta di Pasar, Youtuber Ini Colek Abdul Qohar: Saya Bayarin Rp20 Juta, Boleh?
-
Tom Lembong Melawan Layangkan Gugatan Praperadilan, Kejagung Bilang Begini
-
Ayah dan Adik Berpeluang Susul Ronald Tannur ke Penjara?
-
Penahanan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Dipindah dari Surabaya ke Jakarta, Ada Apa?
-
Ibu Sudah Tersangka, Giliran Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa Penyidik Kejagung
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik