Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan hak tersangka.
"Kalau langkah itu (praperadilan) yang ditempuh, silakan," kata Harli saat diminta tanggapan terkait dengan pengajuan gugatan praperadilan Tom Lembong, Selasa (5/11/2024).
Harli mengatakan bahwa jalur praperadilan merupakan hak dari tersangka dan itu telah diatur dalam hukum acara yang ada di Indonesia.
Ketika ditanya terkait dengan kuasa hukum mempertanyakan soal data yang dipakai Kejaksaan Agung, Harli menyatakan bahwa itu merupakan substansi dan hal tersebut dapat diperdebatkan ketika dalam persidangan.
Untuk praperadilan, lanjut Harli, yang diuji adalah prosedur penetapan tersangka kepada yang bersangkutan apakah telah memenuhi syarat atau tidak.
"Itu substansi. Jadi, nanti perdebatkan substansinya. Kalau di praperadilan terkait dengan prosedurnya, nanti kalau di pengadilan terkait dengan materi perkaranya," tuturnya.
Sebelumnya, Ari Yusuf Amir selaku ketua tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.
"Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023," kata Ari usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Ari menegaskan bahwa hal itu penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.
Baca Juga: Ayah dan Adik Berpeluang Susul Ronald Tannur ke Penjara?
Ia menyebutkan periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya 1 tahun, 2015—2016.
"Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri," jelasnya.
Berita Terkait
-
Ayah dan Adik Berpeluang Susul Ronald Tannur ke Penjara?
-
Penahanan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Dipindah dari Surabaya ke Jakarta, Ada Apa?
-
Ibu Sudah Tersangka, Giliran Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa Penyidik Kejagung
-
Diperiksa Kejagung, 3 Hakim Tersangka Kasus Korupsi Ronald Tannur Tutupi Wajahnya
-
Tantang Kejagung Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong Ungkit Laporan BPK: Ada Tebang Pilih!
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Bela Prabowo soal 'Londo Ireng', Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot