Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan hak tersangka.
"Kalau langkah itu (praperadilan) yang ditempuh, silakan," kata Harli saat diminta tanggapan terkait dengan pengajuan gugatan praperadilan Tom Lembong, Selasa (5/11/2024).
Harli mengatakan bahwa jalur praperadilan merupakan hak dari tersangka dan itu telah diatur dalam hukum acara yang ada di Indonesia.
Ketika ditanya terkait dengan kuasa hukum mempertanyakan soal data yang dipakai Kejaksaan Agung, Harli menyatakan bahwa itu merupakan substansi dan hal tersebut dapat diperdebatkan ketika dalam persidangan.
Untuk praperadilan, lanjut Harli, yang diuji adalah prosedur penetapan tersangka kepada yang bersangkutan apakah telah memenuhi syarat atau tidak.
"Itu substansi. Jadi, nanti perdebatkan substansinya. Kalau di praperadilan terkait dengan prosedurnya, nanti kalau di pengadilan terkait dengan materi perkaranya," tuturnya.
Sebelumnya, Ari Yusuf Amir selaku ketua tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.
"Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023," kata Ari usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Ari menegaskan bahwa hal itu penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.
Baca Juga: Ayah dan Adik Berpeluang Susul Ronald Tannur ke Penjara?
Ia menyebutkan periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya 1 tahun, 2015—2016.
"Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri," jelasnya.
Berita Terkait
-
Ayah dan Adik Berpeluang Susul Ronald Tannur ke Penjara?
-
Penahanan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Dipindah dari Surabaya ke Jakarta, Ada Apa?
-
Ibu Sudah Tersangka, Giliran Ayah dan Adik Ronald Tannur Diperiksa Penyidik Kejagung
-
Diperiksa Kejagung, 3 Hakim Tersangka Kasus Korupsi Ronald Tannur Tutupi Wajahnya
-
Tantang Kejagung Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong Ungkit Laporan BPK: Ada Tebang Pilih!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid