Suara.com - Aktivis Pro Demokrasi dan HAM, Todung Mulya Lubis mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot para Kapolda yang ikut cawe-cawe dalam Pilkada serentak 2024.
Pencopotan ini perlu dilakukan lantaran tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin aparatur negara ikut campur dalam Pilkada.
Pasalnya, Todung mengaku, pernah mendengar adanya pihak aparatur negara yang ikut cawe-cawe dalam Pilakada, secara terstruktur. Seperti yang terjadi di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan sejumlah Provinsi lainnya.
"Kalau itu hanya satu dua kasus, itu mungkin masih bisa disebut oknum. Tetapi ketika ia sudah masif di beberapa tempat, di beberapa Kabupaten, beberapa Provinsi, akan sangat mustahil untuk mengatakan itu sebagai oknum," kata Todung, dalam sebuah diskusi, di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Todung mendesak, agar tindakan para aparat ini benar-benar diinvestigasi. Menurutnya, Kapolri sebagai pucuk pimpinan tertinggi di korps Bhayangkara harus bertanggung jawab atas hal tersebut.
"Nah saya mendukung untuk melakukan evaluasi, assessment dan Kapolri mencopot beberapa Kapolda yang bertanggung jawab di provinsi-provinsi (yang diduga ikut cawe-cawe di Pilkada 2024)," tegasnya.
Todung menyampaikan, jika cawe-cawe yang dilakukan oleh anggota kepolisian, tidak sejalan dengan sikap Prabowo.
Terlebih, saat ini Prabowo sedang gencar membersihkan pihak-pihak yang coba melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga, membuat demokrasi itu dirusak dari dalam.
"Menurut saya mereka mesti dibersihkan kalau Presiden Prabowo ingin memberikan satu sinyal bahwa kita akan merestorasi kembali demokrasi yang sudah dirusak dari awal," pungkasnya.
Baca Juga: Bantah KIM Plus Pecah di Pilgub Jakarta, Sahroni: Yang Disangka Menang Belum Tentu Menang
Berita Terkait
-
Pilkada Serentak Kian Dekat, Kemendagri Dorong Seluruh Pekerja Ad Hoc Terlindungi Jamsos
-
Bantah KIM Plus Pecah di Pilgub Jakarta, Sahroni: Yang Disangka Menang Belum Tentu Menang
-
Potret Dharma Pongrekun Blusukan dan Sapa Warga di Pasar Minggu
-
Hanya Datang ke Minoritas Masyarakat, Warga Kabupaten Puncak Desak Natalis - Titus Tak Usah Ikut Pilgub Papua Tengah
-
Jika Menang Pilkada Jakarta, RK Janji Bikin Konser Sekelas Taylor Swift Demi Raup Cuan: Seperti di Singapura
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru