Suara.com - Pakar informatika Roy Suryo tak percaya kalau situs judi online (judol) yang dilindungi oleh sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hanya bayar Rp 8,5 juta. Nominal tersebut berdasarkan ungkapan para tersangka yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Roy Suryo, satu situs judol itu bisa jadi membayar sampai puluhan juta rupiah per bulan agar dapat perlindungan dari Komdigi untuk tidak diblokir.
"Saya tidak percaya satu situs itu harganya cuma 8,5 juta, terlalu murah. Bayangkan ya, bisik-bisik yang pernah saya dengar itu harganya antara 20 sampai 25 juta per situs, itu per bulan," kata Roy Suryo saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/11/2024).
"Kalau itu dikalikan, misalnya seribu situs, berapa duitnya. Apalagi juga selama lebih dari 2 tahun. Jadi nggak mungkin cuma Rp 8,5 juta," imbuhnya.
Nominal puluhan juta per situs itu dinilai lebih masuk akal, mengingat pendapatan para situs judol juga sangat fantastis. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pengahasilan dari situs judi online bisa mencapai triliunan rupiah.
Atas dasar itu, menurut Roy, penyidik juga perlu memastikan nominal yang harus dibayar para situs judol kepada pegawai Komdigi untuk mengamankan diri. Ribuan situs yang dilindungi itu juga diperkirakan telah disaring oleh Komdigi dengan mempertimbangkan pihak yang berani membayar.
"Sengaja dipilih mana yang berani bayar, mana enggak. Kalau mereka yang bayar, ya selamat, istilahnya dibina kemarin. Tapi kalau enggak, dibinasakan oleh mereka. Jadi memang jahat banget," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan pengakuan salah satu pegawai Komdigi yang menjadi tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judol yang diblokir. Tetapi kemudian ada 1.000 situs yang justru 'dibina' alias sengaja dilindungi oleh Komdigi dengan membayarkan uang sejumlah nominal tertentu.
Baca Juga: Sekjen Tegaskan Pegawai Komdigi Tersangka Judol Bukan Anggota Projo
Berita Terkait
-
Denny Cagur Akui Ada 27 Artis Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Judi Online
-
Geger Kasus Judol, 5 Klub Sepak Bola Ini Justru Sukses Disponsori Rumah Judi
-
Sekjen Tegaskan Pegawai Komdigi Tersangka Judol Bukan Anggota Projo
-
7 Potret Rumah Mewah Denny Cagur, Viral Diduga Pernah Promosikan Situs Judi Online
-
Modus Pegawai Komdigi Kelabui PPATK Agar Rekening Judi Online Tak Terlacak
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin