Suara.com - Irak akan mengubah undang-undang pernikahannya yang akan menurunkan usia legal untuk menikah dari 18 tahun menjadi sembilan tahun, yang memungkinkan pria tua menikahi gadis muda, menurut laporan di The Telegraph.
Partai-partai Muslim Syiah yang dominan di Parlemen Irak telah mengusulkan amandemen terhadap "undang-undang status pribadi" negara itu yang dapat mengakibatkan pencabutan hak-hak semua wanita seperti yang dilakukan Taliban.
Jika disahkan, perubahan hukum tersebut akan menghilangkan hak-hak wanita Irak untuk bercerai, hak asuh anak, dan juga warisan.
Perubahan yang diusulkan akan menandai pergeseran dari undang-undang tahun 1959, yang juga dikenal sebagai Undang-Undang 188, yang diperkenalkan setelah jatuhnya monarki Irak.
Undang-undang tersebut mengalihkan kewenangan hukum keluarga dari tokoh agama ke peradilan negara. Koalisi partai-partai Muslim Syiah mengklaim bahwa langkah yang diusulkan tersebut sejalan dengan interpretasi yang ketat terhadap hukum Islam dan melindungi gadis-gadis muda dari 'hubungan yang tidak bermoral'.
Meskipun upaya telah dilakukan di masa lalu untuk mengubah undang-undang tersebut, ini adalah pertama kalinya tampaknya para anggota parlemen Irak dapat mewujudkannya. Pembacaan kedua amandemen undang-undang tersebut disahkan pada bulan September awal tahun ini.
"Ini adalah yang paling mendekati yang pernah ada. Ini memiliki momentum yang lebih besar daripada sebelumnya, terutama karena partai-partai Syiah," kata Dr. Renad Mansour, seorang peneliti senior di Chatham House seperti dikutip oleh publikasi tersebut.
"Tidak semua partai Syiah, hanya partai-partai tertentu yang diberdayakan dan benar-benar mendorongnya. Menekankan sisi keagamaan adalah cara bagi mereka untuk mencoba dan mendapatkan kembali sebagian legitimasi ideologis yang telah memudar selama beberapa tahun terakhir."
Penentang langkah tersebut mengecam pemerintah dan anggota parlemen karena berupaya mengurangi hak-hak perempuan. Sementara itu, kelompok-kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa undang-undang baru tersebut secara efektif menempatkan gadis-gadis muda pada risiko kekerasan seksual dan fisik.
Baca Juga: PBB: 70 Persen Korban Perang Gaza adalah Perempuan dan Anak-Anak
Menurut badan PBB untuk anak-anak, UNICEF, meskipun melarang pernikahan anak pada tahun 1950-an, 28 persen anak perempuan di Irak telah menikah sebelum berusia 18 tahun.
Sebuah celah hukum yang mengharuskan pemimpin agama untuk meresmikan pernikahan ini, bukan pengadilan, memungkinkan anak perempuan di bawah umur untuk menikah dengan pria yang lebih tua dengan izin dari ayah.
Berita Terkait
-
Kegiatan Guru Supriyani di Lapas: Senam Pagi, Apel Pagi, Cabut Rumput
-
Mayoritas Perempuan di Amerika Serikat Pilih Kamala Harris
-
Review Novel Perempuan Bayangan, Cerita dengan 3 Sudut Pandang
-
Serangan Udara Terbaru Israel di Gaza Tewaskan Puluhan Warga Sipil, Termasuk Anak-anak
-
PBB: 70 Persen Korban Perang Gaza adalah Perempuan dan Anak-Anak
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?