Suara.com - Irak akan mengubah undang-undang pernikahannya yang akan menurunkan usia legal untuk menikah dari 18 tahun menjadi sembilan tahun, yang memungkinkan pria tua menikahi gadis muda, menurut laporan di The Telegraph.
Partai-partai Muslim Syiah yang dominan di Parlemen Irak telah mengusulkan amandemen terhadap "undang-undang status pribadi" negara itu yang dapat mengakibatkan pencabutan hak-hak semua wanita seperti yang dilakukan Taliban.
Jika disahkan, perubahan hukum tersebut akan menghilangkan hak-hak wanita Irak untuk bercerai, hak asuh anak, dan juga warisan.
Perubahan yang diusulkan akan menandai pergeseran dari undang-undang tahun 1959, yang juga dikenal sebagai Undang-Undang 188, yang diperkenalkan setelah jatuhnya monarki Irak.
Undang-undang tersebut mengalihkan kewenangan hukum keluarga dari tokoh agama ke peradilan negara. Koalisi partai-partai Muslim Syiah mengklaim bahwa langkah yang diusulkan tersebut sejalan dengan interpretasi yang ketat terhadap hukum Islam dan melindungi gadis-gadis muda dari 'hubungan yang tidak bermoral'.
Meskipun upaya telah dilakukan di masa lalu untuk mengubah undang-undang tersebut, ini adalah pertama kalinya tampaknya para anggota parlemen Irak dapat mewujudkannya. Pembacaan kedua amandemen undang-undang tersebut disahkan pada bulan September awal tahun ini.
"Ini adalah yang paling mendekati yang pernah ada. Ini memiliki momentum yang lebih besar daripada sebelumnya, terutama karena partai-partai Syiah," kata Dr. Renad Mansour, seorang peneliti senior di Chatham House seperti dikutip oleh publikasi tersebut.
"Tidak semua partai Syiah, hanya partai-partai tertentu yang diberdayakan dan benar-benar mendorongnya. Menekankan sisi keagamaan adalah cara bagi mereka untuk mencoba dan mendapatkan kembali sebagian legitimasi ideologis yang telah memudar selama beberapa tahun terakhir."
Penentang langkah tersebut mengecam pemerintah dan anggota parlemen karena berupaya mengurangi hak-hak perempuan. Sementara itu, kelompok-kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa undang-undang baru tersebut secara efektif menempatkan gadis-gadis muda pada risiko kekerasan seksual dan fisik.
Baca Juga: PBB: 70 Persen Korban Perang Gaza adalah Perempuan dan Anak-Anak
Menurut badan PBB untuk anak-anak, UNICEF, meskipun melarang pernikahan anak pada tahun 1950-an, 28 persen anak perempuan di Irak telah menikah sebelum berusia 18 tahun.
Sebuah celah hukum yang mengharuskan pemimpin agama untuk meresmikan pernikahan ini, bukan pengadilan, memungkinkan anak perempuan di bawah umur untuk menikah dengan pria yang lebih tua dengan izin dari ayah.
Berita Terkait
-
Kegiatan Guru Supriyani di Lapas: Senam Pagi, Apel Pagi, Cabut Rumput
-
Mayoritas Perempuan di Amerika Serikat Pilih Kamala Harris
-
Review Novel Perempuan Bayangan, Cerita dengan 3 Sudut Pandang
-
Serangan Udara Terbaru Israel di Gaza Tewaskan Puluhan Warga Sipil, Termasuk Anak-anak
-
PBB: 70 Persen Korban Perang Gaza adalah Perempuan dan Anak-Anak
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan