Suara.com - Presiden Prabowo Subianto secara terang-terangan mengampanyekan pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.
Hal ini sontak ramai di sosial media, usai Ahmad Luthfi mengunggah video yang berisi kampanye Prabowo terhadap dirinya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi mengatakan bahwa Prabowo mengkampanyekan Ahmad Luthfi dalam kapasitasnya sebagai ketua partai politik.
Menurut seorang Refly Harun, tindakan yang dilakukan oleh Prabowo yang dinilai menguntungkan salah satu paslon ini jelas salah.
“Berat, berat, yang dilarang itu membuat keputusan dan tindakan. Jadi yang dilakukan Prabowo itu adalah tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Refly, dikutip dari youtubenya, Selasa (12/11/24).
“Dan sebagai pejabat negara tertinggi, maka dia tidak boleh membuat keputusan tersebut,” tambahnya.
Refly mengatakan bahwa pihak istana yang sudah mulai ikut buka suara justru semakin membuat masalah menjadi blunder.
“Tolong juru bicara istana jangan ngomong soal ini kalau urusannya adalah presiden. Jadi Presiden tidak boleh berkampanye,” sebutnya.
“Tapi dia ketua umum partai politik, nah itu masalahnya. Negara ini jadi susah karena orang rangkap jabatan,” tambahnya.
Prabowo Subianto menurut Refly seharusnya lebih professional lagi menjadi seorang pejabat negara tertinggi untuk mendukung dan mengayomi semua paslon.
“Prabowo Subianto seharusnya mengatasi semuanya, mengayomi semuanya. Siapapun yang terpilih tidak ada masalah,” ujar Refly.
“Saya nggak bisa bayangkan kalau Prabowo nanti akan diproses. Mangkanya kalau jadi kepala negara, tinggikan politiknya, jangan terlibat kepada politik sehari-hari,” tambahnya.
Bahkan, Refly blak blakan memberi peringatan pada Prabowo agar tidak cawe-cawe lagi sama halnya dengan mantan presiden RI ke 7, Joko Widodo.
“Jangan cawe-cawe seperti Jokowi, sehingga nanti membingungkan kita semua. Mau ditindak ya presiden, nggak ditindak ya hukum,” sebutnya.
“Please Pak Prabowo jangan menyusahkan bawaslu, patuhlah pada UU,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar