Suara.com - Mantan Menkopolhukam Mahfid MD kembali buka-bukaan mengenai rumitnya persoalan hukum yang ada di Indonesia. Kali ini Mahfud MD membongkar persoalan temuan uang Rp 1 triliun yang diduga merupakan hasil suap di kediaman Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini bahkan blak-blakan menyebut, bila uang tersebut merupakan uang haram urusan perkara yang tidak hanya dalam satu kasus saja.
"Kalau perkara untuk 1 triliun apalagi dia statusnya mengakui sebagai markus lah dalam bahasa sekarang, makelar kasus, karena dia bilang ini untuk mengurusi perkara. Berarti kan tidak mungkin itu perkara satu. Pasti hakim yang terlibat itu banyak," katanya dalam podcast bersama Deddy Courbuzier seperti dilihat Suara.com, Selasa (12/11/2024).
Ia kemudian mengungkapkan secara terang mengenai perkara vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diketuk palu tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya waktu itu. Mahfud mengatakan, kasus tersebut semula enggan dibongkar oleh MA.
"Ini menurut informasi yang saya peroleh ya dari Komisi Yudisial (KY). Jadi begini nih, nampaknya memang ada keengganan semula dari MA untuk membongkar kasus ini (vonis bebas Ronald Tannur)," ujarnya.
"Karena begini. Begitu, (Ronald) Tannur itu dibebaskan kan, itu putusannya sama sekali ndak masuk akal. Kejaksaan juga yang sudah bekerja keras merasa dalil-dalilnya benar, dibolak balik. Sehingga orang nggak percaya nih kalau ini benar."
Lantaran putusan kontroversial tersebut, akhirnya masyarakat menghujat dan melalui jalur hukum dilakukan kasasi. Mahfud mengungkap, saat proses kasasi, sebenarnya KY sudah memutuskan hasil penyelidikan yang dilakukan.
"Komisi Yudisial memutuskan hasil penyelidikan dia, terhadap bacaan ini dan pendalaman, itu perlu segera dijatuhi sanksi berat (kepada) hakim itu, tapi MA nggak mau. Dugaannya takut ini (Rp 1 Triliun) terbongkar," ujarnya.
Selain itu, Mahfud mengungkap keganjilan lainnya, yakni persoalan dalam konteks memecat hakim yang memutus perkara tersebut.
"Komisi Yudisial ini kan tugasnya kan mengawasi, bisa mecat hakim tapi dengan quorum 4 dari KY 3 dari MA. Nah yang dari MA ini nggak segera dikirim namanya, banyak lah alasannya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, saat hakim tersebut ditangkap, MA kemudian segera membuat keputusan.
"Anda tahu, keputusan Mahkamah Agung bahwa Tannur itu dihukum 5 tahun, sehari sebelum penangkapan? Sebelum itu nggak ada kabar, kapan mau diselesaikan," ujarnya.
Mahfud kemudian membongkar modus yang dilakukan MA untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Dalam konteks kasus vonis bebas Ronald Tannur, ia mengemukakan MA mengumumkan dulu hasil vonis agar tidak kehilangan muka.
"Begitu kira-kira. Ini kesimpulan saya, itu memang sengaja itu dilakukan, karena dalam pengalaman saya menangani masalah-masalah hukum seperti itu," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, saat menjadi menkopolhukam biasanya akan ada komunikasi, terutama dalam kasus-kasus serius.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Ketegangan Selat Hormuz Memanas Kembali, Iran Serang Zona Industri Minyak Uni Emirat Arab
-
Geger Anggota TNI Rusak Warung di Kemayoran, Ternyata Ini Pemicu di Baliknya
-
Ade Armando Ungkap Alasan Mengundurkan Diri dari PSI: Ada yang Ingin Menghabisi Saya dan Partai
-
Kapal Sipil Oman di Selat Hormuz Ditembak Kapal Perang Amerika Serikat, 5 Orang Tewas
-
Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman
-
Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban
-
Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global
-
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI