Suara.com - Mantan Menkopolhukam Mahfid MD kembali buka-bukaan mengenai rumitnya persoalan hukum yang ada di Indonesia. Kali ini Mahfud MD membongkar persoalan temuan uang Rp 1 triliun yang diduga merupakan hasil suap di kediaman Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini bahkan blak-blakan menyebut, bila uang tersebut merupakan uang haram urusan perkara yang tidak hanya dalam satu kasus saja.
"Kalau perkara untuk 1 triliun apalagi dia statusnya mengakui sebagai markus lah dalam bahasa sekarang, makelar kasus, karena dia bilang ini untuk mengurusi perkara. Berarti kan tidak mungkin itu perkara satu. Pasti hakim yang terlibat itu banyak," katanya dalam podcast bersama Deddy Courbuzier seperti dilihat Suara.com, Selasa (12/11/2024).
Ia kemudian mengungkapkan secara terang mengenai perkara vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diketuk palu tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya waktu itu. Mahfud mengatakan, kasus tersebut semula enggan dibongkar oleh MA.
"Ini menurut informasi yang saya peroleh ya dari Komisi Yudisial (KY). Jadi begini nih, nampaknya memang ada keengganan semula dari MA untuk membongkar kasus ini (vonis bebas Ronald Tannur)," ujarnya.
"Karena begini. Begitu, (Ronald) Tannur itu dibebaskan kan, itu putusannya sama sekali ndak masuk akal. Kejaksaan juga yang sudah bekerja keras merasa dalil-dalilnya benar, dibolak balik. Sehingga orang nggak percaya nih kalau ini benar."
Lantaran putusan kontroversial tersebut, akhirnya masyarakat menghujat dan melalui jalur hukum dilakukan kasasi. Mahfud mengungkap, saat proses kasasi, sebenarnya KY sudah memutuskan hasil penyelidikan yang dilakukan.
"Komisi Yudisial memutuskan hasil penyelidikan dia, terhadap bacaan ini dan pendalaman, itu perlu segera dijatuhi sanksi berat (kepada) hakim itu, tapi MA nggak mau. Dugaannya takut ini (Rp 1 Triliun) terbongkar," ujarnya.
Selain itu, Mahfud mengungkap keganjilan lainnya, yakni persoalan dalam konteks memecat hakim yang memutus perkara tersebut.
"Komisi Yudisial ini kan tugasnya kan mengawasi, bisa mecat hakim tapi dengan quorum 4 dari KY 3 dari MA. Nah yang dari MA ini nggak segera dikirim namanya, banyak lah alasannya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, saat hakim tersebut ditangkap, MA kemudian segera membuat keputusan.
"Anda tahu, keputusan Mahkamah Agung bahwa Tannur itu dihukum 5 tahun, sehari sebelum penangkapan? Sebelum itu nggak ada kabar, kapan mau diselesaikan," ujarnya.
Mahfud kemudian membongkar modus yang dilakukan MA untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Dalam konteks kasus vonis bebas Ronald Tannur, ia mengemukakan MA mengumumkan dulu hasil vonis agar tidak kehilangan muka.
"Begitu kira-kira. Ini kesimpulan saya, itu memang sengaja itu dilakukan, karena dalam pengalaman saya menangani masalah-masalah hukum seperti itu," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, saat menjadi menkopolhukam biasanya akan ada komunikasi, terutama dalam kasus-kasus serius.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh
-
Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru