Suara.com - Imbas pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin digugat oleh kadernya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu diajukan oleh dua Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf alias Gus Irsyad. Gugatan keduanya telah teregister dengan Nomor Perkara: 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst dan Nomor Perkara: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.
Taufik Hidayat, pengacara dari kedua legislator PKB itu menyebut jika sidang perdana atas gugatan kliennya itu akan digelar pada Rabu (13/11/2024) hari ini.
Menurutnya, gugatan itu dilayangkan usai nama kedua kliennya menjadi 'sasaran' pengajuan PAW dari DPP PKB. PAW itu tiba-tiba mencuat setelah Ghufron dan Irsyad resmi dilantik menjadi Anggota DPR RI pada 01 Oktober 2024 lalu.
"Tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf," ungkapnya.
Diketahui, pengajuan PAW itu muncul setelah PKB memecat Ghufron dan Irsyad sebagai caleg terpilih dan digantikan dengan kader lain.
Namun, Taufik menyebut jika keputusan pemecatan dari PKB telah dianulir setelah ada keputusan Bawaslu yang memerintahkan agar KPU RI menetapkan Ghufron dan Arsyad sebagai caleg terpilih. Bahkan dia menyebut jika pemecatan kedua kliennya itu telah menyimpang dari AD/ART, prinsip due process of law serta asas Audi Alteram Partem terkait upaya kliennya melakukan pembelaan.
"Bahwa atas surat PAW dari DPP PKB kami mempunyai keyakinan jika Cak Imin telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Terkait gugatan itu, Taufik juga meminta agar Pimpinan DPR tidak menggubris soal pengajuan PAW Ghufron dan Arsyad dari DPP PKB.
Baca Juga: Kata Cak Imin Soal Pertemuan Prabowo-SBY di Cikeas: Jalin Hubungan Baik dengan Mantan Presiden
"Karena berdasarkan Pasal 241 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," beber Taufik.
Tag
Berita Terkait
-
Kata Cak Imin Soal Pertemuan Prabowo-SBY di Cikeas: Jalin Hubungan Baik dengan Mantan Presiden
-
Prabowo Undang Ketum Parpol Kumpul di Istana, Cak Imin Penginnya Rutin
-
Klaim Masih Kompak Dukung RK-Suswono, PKB Sebut Kader yang Membelot ke Pramono Bukan Pengurus
-
Cak Imin Santai Sarapan di Warteg Saat Timsesnya Ditangkap, Netizen: Mirip Tyrion Lannister
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial