Suara.com - Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya yang menjadi sorotan publik atas insiden arogansi terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Dalam video yang diunggah Lex Wu di media sosial X pada Kamis (14/11/2024), Ivan terlihat menangis sambil mengucapkan penyesalan atas perbuatannya yang viral dan menuai kecaman luas.
“Saya Ivan Sugianto sebagai orang tua dari E meminta maaf sebesar-besarnya dan menyesali kegaduhan yang terjadi. Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, orang tua siswa terutama ET dan kedua orang tuanya, serta masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang saya perbuat,” kata Ivan dalam video tersebut.
Ivan Sugianto mengaku diam setelah aksinya menjadi viral sebagai bentuk introspeksi diri. Ia juga menyampaikan akan segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dia berharap masyarakat, khususnya warga Surabaya, bisa memaafkannya atas tindakannya yang telah menjadi perhatian nasional.
“Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat, terutama warga Surabaya bisa mengampuni saya. Untuk istri dan anak-anak saya, papa meminta maaf atas perbuatan yang membuat kalian malu,” ucap Ivan.
Resmi Ditahan Polisi
Ivan Sugianto resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Penahanan ini dilakukan setelah Ivan ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan Ivan Sugianto dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama tiga jam di Polrestabes Surabaya.
"Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I, penyidik merasa cukup dan langsung dilakukan penahanan," ujar Dirmanto.
Sebelum ditahan, tersangka Ivan Sugianto menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat. Ivan kemudian digiring ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani penahanan.
Pihak kepolisian menjerat Ivan Sugianto dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” jelas Dirmanto.
Kasus Ivan Sugianto
Nama Ivan Sugianto viral karena aksi arogannya terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya. Dalam video yang beredar, Ivan tampak mencaci maki dan memaksa seorang siswa untuk sujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf kepada anaknya.
Insiden ini bermula ketika Ivan Sugianto, orang tua dari siswa berinisial E, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. E diduga menerima ejekan dari salah satu siswa di sekolah tersebut, yang membuat Ivan melabrak siswa terkait dan memintanya untuk meminta maaf dengan cara yang tidak biasa.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Unik! Tahanan Kasus Curanmor Menikah di Polsek
-
Sama-sama Drama Anak Berakhir Skandal Pencucian Uang, Ini Beda Kasus Ivan Sugianto vs Rafael Alun
-
5 Poin Isi Surat Anak Ivan Sugianto usai Ayah Ditangkap, Deddy Corbuzier sampai Ketawa
-
Lex Wu Kuliti Tabiat Asli Anak Ivan Sugianto usai Nangis Menyesal Bikin Ayah Ditangkap: Stop Play Victim
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!
-
Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?
-
Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300
-
Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027
-
5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli
-
Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes
-
Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg